BANDUNG – Harga referensi CPO Januari 2025 turun 1,13% menjadi USD 1.059,54/MT untuk Januari 2025, menurut Kementerian Perdagangan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 Tahun 2024.
Kemendag telah menetapkan Harga Referensi CPO atau minyak kelapa sawit untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1–31 Januari 2025 sebesar USD 1.059,54 per metrik ton (MT).
Penetapan harga ini menunjukkan penurunan sebesar USD 12,13 atau 1,13 persen dibandingkan dengan HR CPO untuk periode 1–31 Desember 2024 yang tercatat sebesar USD 1.071,67/MT.
“Penurunan harga referensi ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan global CPO, harga minyak nabati lainnya, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim melalui keterangan resmi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan tersebut, Bea Keluar (BK) CPO periode 1–31 Januari 2025 ditetapkan sebesar USD 178/MT, mengacu pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Selain itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO periode yang sama ditetapkan sebesar 7,5 persen dari HR CPO, yaitu USD 79,4653/MT.
Isy Karim menjelaskan, harga referensi CPO ditentukan berdasarkan rata-rata harga pada tiga sumber harga utama, yaitu bursa CPO Indonesia dengan harga USD 984,61/MT, bursa CPO Malaysia dengan harga USD 1.134,47/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam dengan harga USD 1.299,10/MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang lebih dekat dengan median. Oleh karena itu, HR CPO kali ini didasarkan pada harga dari bursa CPO Indonesia dan Malaysia.
Selain CPO, penetapan harga juga berlaku untuk produk lainnya. Untuk minyak goreng (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg, dikenakan Bea Keluar sebesar USD 48/MT, sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024.