Pertambangan di Indonesia.(FOTO: Humas Kementerian ESDM)
BANDUNG – Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga mengalami kenaikan pada periode pertama dan kedua Maret 2025. Kenaikan ini dipicu oleh fluktuasi harga serta meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa HPE konsentrat tembaga pada periode pertama Maret 2025 naik sebesar 4,30 persen dibandingkan dengan periode Desember 2024. HPE pada periode pertama Maret 2025 tercatat dengan harga rata-rata sebesar USD 4.227,67 per Wet Metric Ton (WE). Kenaikan harga ini sejalan dengan analisis dinamika harga tembaga yang terus meningkat akibat tingginya permintaan di pasar global.
“HPE konsentrat tembaga naik pada periode pertama Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode Desember 2024. Kenaikan harga juga terjadi pada periode kedua Maret 2025 dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025. Peningkatan ini disebabkan oleh fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia,” ungkap Isy melalui keterangan resmi.
Pada periode kedua Maret 2025, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) kembali mengalami kenaikan sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025, dengan harga rata-rata tercatat sebesar USD 4.255,82 per WE. Penetapan HPE pada periode kedua Maret 2025 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 390 Tahun 2025, yang berlaku untuk periode 15 hingga 31 Maret 2025.
Isy menambahkan bahwa mulai Maret 2025, penetapan HPE untuk produk pertambangan, termasuk konsentrat tembaga, akan dilakukan dua kali dalam satu bulan, sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan Menteri Perdagangan mengenai HPE pada periode pertama Maret 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 389 Tahun 2025, yang berlaku sejak 14 Maret 2025.
Sebagai bagian dari kampanye mudik aman, Polres Indramayu melakukan pemasangan stiker di sejumlah kendaraan umum…
Jika karena kondisi tertentu ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya…
Pelaku juga tidak segan melukai dan juga melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya. SATUJABAR, INDRAMAYU…
Kabupaten Indramayu masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. INDRAMAYU – Pemkab Indramayu berkomitmen…
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66…
BANDUNG - Pemerintah kembali meluncurkan program "Belanja di Indonesia Aja" (BINA) untuk mendukung daya beli…
This website uses cookies.