Berita

Komplotan Begal Sasar Sepeda Motor Ojol di Bandung Diringkus

SATUJABAR, BANDUNG–Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan begal dengan menyasar driver ojek online (ojol) sebagai target korbannya. Modus kejahatan yang dilakukan, memesan layanan ojol dengan diarahkan ke lokasi sepi untuk merampas sepeda motor.

Dua anggota komplotan begal yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, berinisial TH, 20 tahun, dan AN, 19 tahun. Kedua pelaku sudah berulangkali melakukan perampasan sepeda motor dengan menyasar korbannya driver ojek online (ojol).

Menurut Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terungkap, dari laporan polisi ke Polsek Antapani. Tim Satreskrin Polrestabes Bandung yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi komplotan begal dan menangkap dua orang anggotanya.

“Pengungkapan dilakukan atas LP (Laporan Polisi) pada Minggu, 7 September 2025. Dari proses pnyelidikan, berhasil diidentifikasi dan diamankan dua orang pelaku berinisial TH dan AN,” ungkap Ded kepada wartawan, Kamis (11/09/2025).

Dedi menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan, sengaja memesan layanan ojol dengan mengarahkan ke lokasi sepi. Sepeda motor milik driver ojol sebagai sasarannya dirampas setelah korban ditodong senjata tajam, bahkan tidak segan-sedan melukainya.

“Jadi pelaku sengaja melakukan pemesanan ojek online dengan menetapkan satu titik lokasi antar yang sudah direncanakan. Lokasi yang ditentukan melewati tempat tepi serta jauh dari keramaian,” jelas Dedi.

Selain menyasar sepeda motor, pelaku juga merampas barang berharga dan uang milik korban. Pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam untuk mengancam dan melukai korbannya.

Selain kedua pelaku, masih ada anggota komplotan lainnya sedang dalam pengejaran. Aksi kejahatan komplotan begal kerap beroperasi di malam hari, telah membuat resah masyarakat, terutama di kalangan driver ojol di wilayah Kota Bandung.

Dari hasil pengembangan, turut diamankan empat orang penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Barang bukti yang disita, sepeda motor, kelengkapan surat kendaraan (STNK), senjata tajam, dompet, dan telepon selular milik hasil rampasan pelaku.

Para pelaku dijerat Pasal 365 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara. Sementara penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Editor

Recent Posts

Silmy Karim Jalani Proses Hukum di KPK, Pemerintah Hormati

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap…

43 menit ago

Polytron Indonesia Open 2026: Dua Ganda Putri Indonesia Lewati 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

48 menit ago

Fortuner Tabrak Sepeda Motor dan Warung di Bogor, Satu Orang Tewas

SATUJABAR, BOGOR--Peristiwa tabrakan menelan korban jiwa terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang tewas…

1 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: An Se Young Lewati 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

2 jam ago

Indonesia Pasok 80% Patchouli Dunia, Kisah Petaninya Dibawa ParagonCorp ke Forum Global di London

SATUJABAR, JAKARTA - Hutan tidak hanya menyimpan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghubungkan masyarakat lokal dengan…

2 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Amri/Nita Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

2 jam ago

This website uses cookies.