Para tersangka komplotan begal sasar sepeda motor ojek online (ojol).(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan begal dengan menyasar driver ojek online (ojol) sebagai target korbannya. Modus kejahatan yang dilakukan, memesan layanan ojol dengan diarahkan ke lokasi sepi untuk merampas sepeda motor.
Dua anggota komplotan begal yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, berinisial TH, 20 tahun, dan AN, 19 tahun. Kedua pelaku sudah berulangkali melakukan perampasan sepeda motor dengan menyasar korbannya driver ojek online (ojol).
Menurut Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terungkap, dari laporan polisi ke Polsek Antapani. Tim Satreskrin Polrestabes Bandung yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi komplotan begal dan menangkap dua orang anggotanya.
“Pengungkapan dilakukan atas LP (Laporan Polisi) pada Minggu, 7 September 2025. Dari proses pnyelidikan, berhasil diidentifikasi dan diamankan dua orang pelaku berinisial TH dan AN,” ungkap Ded kepada wartawan, Kamis (11/09/2025).
Dedi menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan, sengaja memesan layanan ojol dengan mengarahkan ke lokasi sepi. Sepeda motor milik driver ojol sebagai sasarannya dirampas setelah korban ditodong senjata tajam, bahkan tidak segan-sedan melukainya.
“Jadi pelaku sengaja melakukan pemesanan ojek online dengan menetapkan satu titik lokasi antar yang sudah direncanakan. Lokasi yang ditentukan melewati tempat tepi serta jauh dari keramaian,” jelas Dedi.
Selain menyasar sepeda motor, pelaku juga merampas barang berharga dan uang milik korban. Pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam untuk mengancam dan melukai korbannya.
Selain kedua pelaku, masih ada anggota komplotan lainnya sedang dalam pengejaran. Aksi kejahatan komplotan begal kerap beroperasi di malam hari, telah membuat resah masyarakat, terutama di kalangan driver ojol di wilayah Kota Bandung.
Dari hasil pengembangan, turut diamankan empat orang penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Barang bukti yang disita, sepeda motor, kelengkapan surat kendaraan (STNK), senjata tajam, dompet, dan telepon selular milik hasil rampasan pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 365 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara. Sementara penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…
Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 menghadirkan para pemimpin nasional dan global untuk membicarakan arah masa…
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus…
JAKARTA - Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani mengungkapkan kesiapan diri dan…
This website uses cookies.