Berita

Satgas Pangan Polri: Sudah Ada 10 Tersangka Minyakita di Seluruh Indonesia

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer.

SATUJABAR, JAKARTA — Satgas Pangan Mabes Polri ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, ditemukan pelanggaran takaran MinyaKita di pasar ini.

Sebanyak tujuh perusahaan mengurangi volume minyak goreng rakyat itu, dari kemasan yang seharusnya berisi 1 liter. Bahkan, ada yang berisi hanya sekitar 700 mililiter. Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan ini.

“Kami temukan tujuh perusahaan, dan sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia,” kata Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).  Kepolisian siap mengusut pelanggaran tersebut sampai tuntas.

Sejumlah kasus serupa ditemukan di berbagai daerah. Dalam sidak di Surabaya ini, turut hadir Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto.

“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Mentan Amran.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menegaskan, pihaknya bersama Satgas Pangan Polri, Kementerian dan Lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran Minyakita.

“Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.

Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar. Kemendag menginstruksikan para pelaku usaha tersebut untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Moga menyampaikan, Kemendag membuka saluran pengaduan. Saluran ini dapat dihubungi bila konsumen menemukan kecurangan atau isi yang tidak sesuai kemasan pada minyakita yang dibeli. Saluran tersebut dapat dihubungi menggunakan pesan teks pada aplikasi WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010. (yul)

Editor

Recent Posts

Truk Tertabrak Kereta Pangrango di Sukabumi, 1 Tewas 2 Luka Berat

SATUJABAR, SUKABUMI--Peristiwa kecelakaan kendaraan tertemper kereta api di perlintasan sebidang, kembali terjadi. Sebuah truk box…

5 jam ago

Gercep! Pelaku Penyiraman Air Keras 2 Anak Kakak-Beradik di Sumedang Ditangkap.

SATUJABAR, SUMEDANG--Tim Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, bergerak cepat dengan berhasil menangkap pelaku penyiraman air…

6 jam ago

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha 2 Perusahaan Pegadaian

PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, 2 perusahaan pegadaian disetujui perubahan lingkup…

7 jam ago

Purbaya: Tiongkok Dukung Panda Bond

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan kuat People's Bank of…

7 jam ago

Telan Korban Jiwa, Pemkot Akselerasi Perbaiki Jalan Pasteur

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Pemkot) Bandung memastikan akan mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa…

7 jam ago

6 Orang Diduga Perusuh Ditangkap Saat Demo Mahasiswa di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi unjukrasa mahasiswa yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, berujung penangkapan enam orang…

8 jam ago

This website uses cookies.