• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hadiah 1 Juta Bagi Penemu Tabung CNG Tewaskan 2 Warga Sukabumi

Editor
Senin, 11 Desember 2023 - 02:54
Barang bukti tabung Compressed Natural Gas (CNG) dalam peristiwa ledakan di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, (27/112003). Polres Sukabumi buka sayembara karena satu tabung lagi hingga kini belum ditemukan.

Barang bukti tabung Compressed Natural Gas (CNG) dalam peristiwa ledakan di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, (27/112003). Polres Sukabumi buka sayembara karena satu tabung lagi hingga kini belum ditemukan.

SATUJABAR, BANDUNG – Hadiah uang sebesar satu juta rupiah bagi siapa saja yang bisa menemukan tabung Compressed Natural Gas (CNG) yang telah menewaskan dua orang warga Sukabumi.

Sayembara tersebut diberikan Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi bagi masyarakat umum, menyusul belum ditemukannya satu buah lagi tabung GNC dalam peristiwa ledakan yang terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/11/203) dua pekan lalu.

Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, dari total 19 tabung CNG yang diangkut Truk Isuzu NMR 71 Nopol B 9496 SYX saat kejadian dua pekan lalu, satu tabung hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

Keberadaan satu tabung gas tersebut, sangat dibutuhkan dan dinilai penting sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lengkap terjadinya peristiwa ledakan.

“Kami sengaja menggelar sayembara agar satu tabung gas lagi yang masih hilang bisa segera ditemukan. Bagi siapa yang bisa menemukan, kami akan berikan hadiah uang satu juta,” ujar Ali Jupri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Ali Jupri menjelaskan, jika bisa dtemukan, maka satu tabung GNC tersebut bisa menjadi kunci dalam mengungkap rangkaian peristiwa ledakan.

Pihaknya bisa menelusuri secara pasti dari mana asal muasal, atau sumber ledakan dari total 19 tabung GNC yang diangkut truk saat itu.

DITRESKRIMUM & KNKT

Selain ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, peristiwa meledaknya tabung GNC diangkut truk tersebut juga melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Peristiwa ledakan yang terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kampung Lodaya, Desa Karang Tengah, Kabupaten Sukabumi mengakibatkan dua orang warga Sukabumi meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka.

Pada saat kejadian, dua tabung gas tiba-tiba terjatuh, satu tabung ditemukan terlempar ke parit dan diketahui rusak pada bagian silinder valve.

Sedangkan satu tabung gas lagi belum ditemukan, yang diduga telah menimbulkan ledakan dan merusak beberapa rumah, mobil, serta sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga turun tangan menyelidiki terjadinya peristiwa ledakan. Pihak KNKT menyebut, daya ledak tabung CNG, mencapai kekuatan 200 bar.

Daya ledak tabung CNG itu, bisa mencapai 200 bar, bahkan lebih. Sehingga berpotensi merusak radius mencapain50 meter di area sekitar lokasi kejadian.

Pihak KNKT ikut turun tangan melaksanakan Peraturan Pemerintah, sesuai tertuang dalam PP Nomor 62 Tahun 2013 tentang KNKT karena peristiwa masuk ke dalam kategori kecelakaan sangat berbahaya.

Apalagi sampai merenggut korban jiwa.

Tags: Ledakan tabung CNG

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.