BANDUNG – Gubernur Jawa Barat dan DPRD setujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Jumat (27/12/2024) sore.
Tiga ranperda yang disetujui menjadi perda adalah Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, serta Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam rapat paripurna tersebut, Penjabat Gubernur Bey Machmudin memberikan pandangan akhir terhadap tiga ranperda inisiatif DPRD.
Bey menegaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan Ranperda Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat.
“Ranperda ini merupakan langkah nyata untuk melindungi konsumen dan penyandang disabilitas, serta memperhatikan kesejahteraan mereka,” ujar Bey Machmudin dilansir Humas Pemprov Jabar.
Sementara itu, mengenai Ranperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, Bey menyatakan bahwa ini dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Perumusan kebijakan daerah, termasuk perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan, harus didorong dengan dasar riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi,” tambah Bey.
Bey juga memberikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD yang telah berhasil menuntaskan ketiga ranperda, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan, hingga akhirnya disetujui bersama.
Setelah persetujuan bersama ini, ketiga ranperda tersebut akan segera ditetapkan dan disahkan menjadi perda definitif yang mengikat.
Rapat paripurna persetujuan ini menjadi pamungkas di akhir tahun 2024, yang dimulai oleh anggota DPRD periode 2019-2024 dan dilanjutkan oleh anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru terpilih.