SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Cicalengka, berhasil meringkus empat orang pelaku pembacokan, yang tergabung dalam gerombolan bermotor.
Aksi pembacokan yang dilakukan di terowongan Cikopo, Kawasan Cipeutang, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung tersebut, mengakibatkan tujuh orang korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kurang dari 24 jam, empat orang pelaku yang melakukan aksi pembacokan di terowongan Cikopo, Kawasan Cipeutang, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus.
Keempat pelaku yang tergabung dalam gerombolan bermotor “Moonraker” tersebut, diringkus Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cicalengka, di rumahnya masing-masing.
“Alhamdulillah, Polresta Bandung bersama Polsek Cicalengka berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kejadiannya di Cicalengka, Minggu dinihari, 5 Mei 2024, dengan korbannya sebanyak tujuh orang,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam keterangan pers di Mapolresta Bandung, Senin (06/05/2024).
Salah Sasaran
Kusworo mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban dan saksi di TKP (tempat kejadian perkara), para pelaku berjumlah 15 hingga 20 orang.
Mereka melakukan pengeroyokan disertai aksi pembacokan menggunakan senjata tajam berupa golok hingga tujuh orang korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Dari empat pelaku yang berhasil ditangkap, salah satunya berusia masih di bawah umur,” kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan, pengeroyokan disertai aksi pembacokan bermula saat para tersangka sedang bergerombol melihat para pengendara motor lain, salah satunya dikenal dituduh pernah menganiaya. Para pelaku melakukan pengejaran dan setelah berhasil menyalip, langsung mengeroyok korban.
“Korban ada yang berusaha lari ke warung dan lingkungan sekitar meminta perlindungan. Namun, tetap tidak bisa luput dari aksi pemukulan dan pembacokan pelaku, termasuk warga juga jadi korban,” jelas Kusworo.
Kusworo menegaskan, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Pihaknya juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para pelaku lainnya, termasuk inisiator mengaku pernah dianiaya korban, dan ternyata salah sasaran.
Sebelumnya, foto-foto korban pengeroyokan disertai aksi pembacokan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, beredar dan viral di jagad media sosial (medsos).
Dalam narasinya di medsos disebutkan, gerombolan bermotor melakukan penganiayaan terhadap para korban, termasuk pengguna jalan, pemilik warung hingga konsumen yang sedang membeli rokok, total korban berjumlah 7 orang menderita luka bacokan.
Kapolsek Cicalengka, Kompol Deni Rusnandar, membenarkan kejadian viral tersebut.
Menurut Deni, kejadiannya di terowongan Cikopo, Kawasan Cipeutang, Kecamatan Cicalengka, pada Minggu dinihari, sekitar jam 02.30 WIB.