Berita

Gercep! 2 Penjual dan Pemasok Miras Oplosan di Subang Diringkus

SATUJABAR, SUBANG–Polisi bergerak cepat mengungkap peredaran minumas keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menelan banyak korban jiwa. Tim Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus dua orang yang terlibat dalam peredaran miras oplosan, selaku pemasok dan penjualnya.

Dalam peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menelan banyak korban jiwa di Kabupaten Subang, Tim Satreskrim Polres Subang mengamankan empat orang. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, selaku pemasok dan penjual miras oplosan dalam kemasan botol bernama ‘gembling’

Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, pengungkapan kasus miras oplosan, berawal laporan adanya sejumlah warga mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi miras oplosan, pada Senin, 09 Februari 2026. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama-sama Satresnarkoba Polres Subang, langsung bergerak sejak menerima laporan banyak warga keracunan setelah mengkonsumsi miras oplosan. Tim berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar Dony dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/02/2026).

Dony mengatakan, dari empat orang diamankan, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka, berinsial HS, 49 tahun, pemasok miras oplosan ‘gembling’ di wilayah Subang, dan JM, 50 tahun, pemilik toko penjual miras tersebut.

Dua orang lainnya, berinsial PN, 29 tahun, dan EH, 18 tahun, masih sebagai saksi. Keterlibatan keduanya dalam peredaran miras oplosan, masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan penyidik.

“Dua orang sudah ditetapkan tersangka, dalam kapasitasnya selaku pemasok dan pemilik toko penjual miras oplosan jenis ‘gembling’. Dua orang lainnya masih saksi, menunggu hasil gelar perkara lanjutan penyidik,” kata Dony.

Dony mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, miras oplosan dikonsumsi para korban di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Subang. Beberapa jam setelah mengonsumsinya, para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, hingga penurunan kesadaran dan sesak napas. Para korban segera dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan tim medis.

Dalam pengungkalan tersebut, sejumlah botol bekas miras oplosan dan minuman berenergi disita sebagai barang bukti, berikut sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban. Pengembangan juga dilakukan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk menelusuri distributor miras tersebut.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Dony mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Subang untuk tidak mengkonsumsi miras ilegal dan oplosan, karena membahayakan hingga bisa berakibat fatal mengakibatkan kematian. Polres Subang berkomitmen terus intensif menggelar razia dan menindak tegas pelamy peredaran miras ilegal, dan meminta masyarakat segera melaporkannya jika menemukan.

Editor

Recent Posts

Tragis, Italia Gagal Ikut Pildun 2026, Disingkirkan Bosnia Lewat Adu Penalti

SATUJABAR, BANDUNG – Sungguh memilukan. Juara Piala Dunia FIFA empat kali, Italia gagal melenggang ke…

11 menit ago

Hilirisasi Ubi Kayu Picu Sumber Pendapatan Baru & Pangan Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Ubi kayu dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber pangan alternatif dan bahan…

24 menit ago

Kota Bogor Siapkan 2 Titik PSEL

SATUJABAR, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas…

33 menit ago

Bupati Bogor Perkuat Kolaborasi IKM dan Industri Besar

SATUJABAR, CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto terus berupaya memperkuat daya saing produk lokal dengan…

36 menit ago

Pemkab Sumedang Sokong Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

SATUJABAR, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mendukung penuh program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Hal…

41 menit ago

Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN Setiap Jum’at

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika…

50 menit ago

This website uses cookies.