Berita

Gercep! 2 Penjual dan Pemasok Miras Oplosan di Subang Diringkus

SATUJABAR, SUBANG–Polisi bergerak cepat mengungkap peredaran minumas keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menelan banyak korban jiwa. Tim Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus dua orang yang terlibat dalam peredaran miras oplosan, selaku pemasok dan penjualnya.

Dalam peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menelan banyak korban jiwa di Kabupaten Subang, Tim Satreskrim Polres Subang mengamankan empat orang. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, selaku pemasok dan penjual miras oplosan dalam kemasan botol bernama ‘gembling’

Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, pengungkapan kasus miras oplosan, berawal laporan adanya sejumlah warga mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi miras oplosan, pada Senin, 09 Februari 2026. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama-sama Satresnarkoba Polres Subang, langsung bergerak sejak menerima laporan banyak warga keracunan setelah mengkonsumsi miras oplosan. Tim berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar Dony dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/02/2026).

Dony mengatakan, dari empat orang diamankan, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka, berinsial HS, 49 tahun, pemasok miras oplosan ‘gembling’ di wilayah Subang, dan JM, 50 tahun, pemilik toko penjual miras tersebut.

Dua orang lainnya, berinsial PN, 29 tahun, dan EH, 18 tahun, masih sebagai saksi. Keterlibatan keduanya dalam peredaran miras oplosan, masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan penyidik.

“Dua orang sudah ditetapkan tersangka, dalam kapasitasnya selaku pemasok dan pemilik toko penjual miras oplosan jenis ‘gembling’. Dua orang lainnya masih saksi, menunggu hasil gelar perkara lanjutan penyidik,” kata Dony.

Dony mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, miras oplosan dikonsumsi para korban di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Subang. Beberapa jam setelah mengonsumsinya, para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, hingga penurunan kesadaran dan sesak napas. Para korban segera dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan tim medis.

Dalam pengungkalan tersebut, sejumlah botol bekas miras oplosan dan minuman berenergi disita sebagai barang bukti, berikut sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban. Pengembangan juga dilakukan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk menelusuri distributor miras tersebut.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Dony mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Subang untuk tidak mengkonsumsi miras ilegal dan oplosan, karena membahayakan hingga bisa berakibat fatal mengakibatkan kematian. Polres Subang berkomitmen terus intensif menggelar razia dan menindak tegas pelamy peredaran miras ilegal, dan meminta masyarakat segera melaporkannya jika menemukan.

Editor

Recent Posts

86 Korban Longsor Cisarua Sudah Teridentifikasi, 64 Warga Setempat Pasca Tanggap Darurat Berakhir

SATUJABAR, BANDUNG--Status tanggap darurat bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,…

9 jam ago

Kapolri: Pemain Judi Online Banyak Kalangan Pelajar dan Mahasiswa!

SATUJABAR, BOGOR--Perkembangan tekhnologi informasi menjadi tantangan di era digitalisasi. Salah satu dampaknya, dimanfaatkan pelaku kejahatan…

12 jam ago

Pesta Miras Oplosan di Subang, 9 Orang Tewas

SATUJABAR, SUBANG--Pesta minuman keras (miras) oplosan menelan korban jiwa, terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.…

17 jam ago

Jubir: Kemenperin Sudah Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME Bulan Lalu

SATUJABAR, JAKARTA – Kejaksaan Agung sudah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm…

21 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Kamis 12/2/2026 Rp 2.947.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 12/2/2026 dikutip dari situs aneka tambang dijual Rp…

21 jam ago

Wamedag Apresiasi Produk Fesyen Indonesia yang Makin Berkualitas

SATUJABAR, JAKARTA – Produk fesyen Indonesia makin diterima dan diminati di pasar internasional, ungkap Wakil…

22 jam ago

This website uses cookies.