• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Geblek dan Jangan Ditiru, Oknum Guru Ini Cabuli 19 Anak di Tangerang

Editor
Minggu, 02 Februari 2025 - 06:15
Ilustrasi pelecehan seksual.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelecehan seksual.(Foto:Istimewa).

Pelaku memanfaatkan kepercayaannya sebagai pengajar mengaji untuk mendekati korban sebelum akhirnya melakukan pelecehan seksual.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap 19 anak laki-laki. Pelaku kasus ini dilakukan oleh oknum guru ngaji di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan, koordinasi berkelanjutan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak anak-anak dan pendampingan sesuai kebutuhan kepada anak yang menjadi korban.

RelatedPosts

Tabrakan Minibus VS Sepeda Motor di Bandung, Pemuda Asal Bekasi Tewas

Investasi Bodong Tipu Warga Purwokerto, Laporkan Segera!

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

Kata dia, koordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan pemberian layanan yang dibutuhkan, terutama pendampingan psikologis.

“Kami juga terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nahar, Ahad (2/2/2025).

Saat ini, UPTD PPA Kota Tangerang telah melakukan pendampingan psikologis bagi para korban secara berkala. Mengingat, jumlah korban yang cukup banyak, layanan pendampingan dilakukan secara berkesinambungan.

“Pendampingan visum juga telah dilakukan guna mendukung proses hukum yang tengah berlangsung,” ujar Nahar.

Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan, ada ketimpangan relasi kuasa yang tinggi antara pelaku dan para korbannya yang masih usia anak. Ketimpangan relasi kuasa antara pelaku yang merupakan guru ngaji dan korban yang masih anak-anak turut berperan dalam kasus ini.

“Orang dewasa yang memiliki otoritas lebih tinggi dapat menyalahgunakan posisinya jika anak-anak tidak diawasi dengan baik. Oleh karena itu, kami mengingatkan seluruh orang tua agar senantiasa mengupayakan pengasuhan dan komunikasi yang positif dengan anak,” ujar Nahar.

Dari hasil penyidikan aparat kepolisian, pelaku telah melakukan aksi ini sejak tahun 2017 hingga 2024 dengan korban yang tercatat sebanyak 20 orang, dimana 19 di antaranya masih di bawah umur.

Tersangka, menurut Nahar, dapat dijerat tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku berinisial W (40 tahun) yang sehari-hari dikenal sebagai pengajar mengaji ditangkap setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap anak-anak di wilayah Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Tersangka menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian anak-anak agar mau datang ke rumahnya. “Tersangka menyediakan delapan unit handphone yang bisa digunakan korban secara gratis, menawarkan akses hotspot gratis, serta menyediakan makanan dan rokok bagi anak-anak yang menjadi sasarannya,” ujar Ade.

Setelah melakukan tindakan asusila, tersangka memberikan imbalan berupa uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 20 ribu hingga Rp50 ribu. Pelaku memanfaatkan kepercayaannya sebagai pengajar mengaji untuk mendekati korban sebelum akhirnya melakukan pelecehan seksual. (yul)

Tags: 19 anak korbanguru ngajikemen pppaoknum gurutindakan asusila

Related Posts

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Tabrakan Minibus VS Sepeda Motor di Bandung, Pemuda Asal Bekasi Tewas

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kecelakaan maut terjadi di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, setelah mobil minibus terlibat tabrakan dengan sepeda motor. Pengendara...

Investasi, bodong, scam

Investasi Bodong Tipu Warga Purwokerto, Laporkan Segera!

Editor
5 Juni 2026

Investasi bodong melanda daerah Purwokerto yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa...

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(Foto:Istimewa).

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Jumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2026, sepanjang Januari hingga Mei, mencapai 23 ribu lebih. Provinsi Jawa...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

2 Perampok Rumah Ditempati Lansia di Bandung Ditangkap

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua pelaku perampokan di rumah yang ditempati pria lanjut usia (lansia) di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dalam...

Mata air yang tak pernah surut di Sumedang meski kemarau tersebar di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua. Desa yang ada di kaki Gunung Tampomas Sumedang.

28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

Editor
5 Juni 2026

28 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau berdasarkan hasil monitoring BMKG hingga akhir Mei 2026 dengan indeks ENSO mencapai...

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

BGN Efisiensi Anggaran, Efektifkan Program MBG

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penguatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.