BANDUNG: Gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA ditelusuri pernah mengonsumsi dari daftar 102 obat.
Sebanyak 102 obat itu kini masuk daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Yang berdasarkan penelusuran ada dalam 102 obat tersebut.
Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan akan turut mengawal peredarannya di seluruh faskes.
Hal itu tentunya untuk mencegah munculnya lagi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal
“Sebetulnya Dinas Kesehatan Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran,” ungkap Yana, Minggu 23 Oktober 2022.
Surat edaran tersebut berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.
“Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung,” tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian mengungkapkan hal sama.
Pihaknya telah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit untuk menyisir kasus GGAPA di Kota Bandung.
“Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itu pun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya sudah 10 tahun,” jelasnya.
Ia juga terus mengimbau bagi seluruh faskes di Kota Bandung untuk segera melaporkan jika ditemukan kasus terbaru terkait GGAPA ini.
“Kami juga telah mengimbau agar RS melaporkan apabila ada temuan kasus baru di lapangan,” imbuhnya.