• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 15 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gandeng OJK, Kemenparekraf Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Ekonomi Kreatif

Editor
Jumat, 25 April 2025 - 06:49
Foto: Humas Kemenekraf

Foto: Humas Kemenekraf

BANDUNG – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Penandatanganan ini dilakukan dalam acara peluncuran OJK Infinity 2.0 di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (24/4).

OJK Infinity 2.0 menjadi simbol komitmen OJK dalam memperkuat dukungan terhadap ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk sektor ekonomi kreatif yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau sistem pembiayaan konvensional.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak baru dalam kolaborasi strategis lintas sektor. Menurutnya, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB Indonesia terus menunjukkan tren positif.

“Dalam 11 tahun terakhir, kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB meningkat lebih dari dua kali lipat, kini mencapai lebih dari Rp1.500 triliun. Tenaga kerja juga meningkat dari 14 juta pada 2013 menjadi lebih dari 26 juta pada akhir 2024. Ekspor produk kreatif melonjak dari USD 15 miliar pada 2013 menjadi lebih dari USD 25 miliar di akhir 2024,” papar Teuku Riefky melalui keterangan resmi.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional mencapai 8% dalam lima tahun ke depan, serta menyerap lebih dari 27 juta tenaga kerja. “Kami ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai motor ekspor dan investasi nasional. Ini adalah komitmen kolektif untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru,” tegasnya.

Penandatanganan MoU ini merupakan hasil dari proses penjajakan sejak Januari hingga Maret 2025, yang melibatkan audiensi intensif antara Kemenparekraf dan OJK. Kolaborasi ini juga sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto dalam dokumen Asta Cita, yang menempatkan inovasi dan teknologi sebagai fondasi transformasi ekonomi nasional.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemanfaatan data sektor ekonomi kreatif dan keuangan, literasi dan inklusi keuangan, peningkatan kapasitas SDM, riset bersama, serta kolaborasi lainnya. Sinergi ini diwujudkan dalam program-program seperti roadshow literasi keuangan, Hackathon, Accelerator Program, serta dukungan untuk subsektor seperti gim, animasi, musik, dan kuliner.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa OJK mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk start-up dan UMKM.

“Kami melihat potensi luar biasa dari sektor ini. Oleh karena itu, perlu upaya strategis agar mereka dapat masuk ke dalam ekosistem rantai pasok pembiayaan yang terintegrasi,” jelas Mahendra.

Kolaborasi Kemenparekraf dan OJK ini selaras dengan tiga pilar strategi ASTA EKRAF, yakni Dana Ekraf, Sinergi Ekraf, dan Talenta Ekraf, yang diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi kreatif global.

Tags: ekonomi kreatifEkrafojk

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.