Berita

Gakkum Kemenhut Tahan WNA Vietnam Penyelundup 796 Kg Sisik Trenggiling di Pelabuhan Merak

Tersangka LVP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

SATUJABAR, JAKARTA – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan hampir 800 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing merupakan ancaman serius terhadap kekayaan hayati Indonesia. Menurutnya, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam skala besar bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang merusak upaya konservasi nasional.

“Penegakan hukum harus dibangun tidak hanya untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi untuk mempersempit seluruh ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal terus bergerak,” tegas Dwi Januanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026) melalui keterangan resminya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan evolusi modus kejahatan satwa liar yang semakin tersamar.

“Sisik trenggiling diselundupkan di balik muatan legal kapal kargo. Penegakan hukum harus menjawab dengan penyidikan yang lebih presisi dan kuat dalam pembuktian,” ujar Aswin.

Perkara ini terungkap di wilayah Pelabuhan Merak, Banten, saat Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 berbendera Vietnam kepada Gakkum Kehutanan. Kapal yang membawa muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton tersebut diketahui diawaki oleh 13 warga negara Vietnam.

Di tengah muatan legal tersebut, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram. Penyidik telah menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan pola perdagangan ilegal satwa liar yang terorganisir dan berdimensi lintas batas. Beberapa modus yang sedang ditelusuri antara lain praktik transshipment atau ship to ship (STS) di tengah laut, serta penggunaan metode pengapungan barang pada titik koordinat tertentu untuk mengaburkan asal muatan.

Secara konservasi, sitaan hampir 800 kilogram ini mencerminkan pembunuhan massal terhadap Trenggiling Jawa (Manis javanica), satwa yang berstatus Critically Endangered (CR) atau kritis. Berat tersebut setara dengan ribuan ekor trenggiling yang dibunuh, yang menjadi ancaman nyata bagi keseimbangan ekosistem.

Tersangka LVP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari agenda nasional Kementerian Kehutanan di bawah pimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk memastikan perlindungan kekayaan hayati Indonesia berjalan seiring dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi.

Editor

Recent Posts

Terduga Pencuri Ditangkap di Dalam Sumur

SATUJABAR, CIAMIS - Ada saja kelakuan terduga pelaku pencurian di Kabupaten Ciamis ini. Bermaksud hendak…

57 menit ago

Praktik Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemkab Bogor Diusut Polisi

SATUJABAR, BOGOR--Praktik dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dalam pengusutan…

2 jam ago

Pemkab Sumedang dan Bea Cukai Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal

SATUJABAR, SUMEDANG - Rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat. Di Kabupaten Sumedang, rokok ilegal…

2 jam ago

Kawasan Industri Butom Sumedang Menyesuaikan Desain Rebana

Klastering industri di Kawasan Rebana akan dikembangkan di Subang dan Indramayu, sedangkan Sumedang difokuskan sebagai…

3 jam ago

Gudang Instalasi PDAM di Cirebon Musnah Diamuk Si ‘Jago Merah’

SATUJABAR, CIREBON--Gudang Instalasi milik PDAM di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ludes diamuk si 'jago merah',…

3 jam ago

Pemkot Bandung Sediakan Layanan Vaksinasi Rabies Gratis

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan hewan sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko…

3 jam ago

This website uses cookies.