• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Fungsi Laut di Tarumajaya Dikembalikan, Kata Menteri Nusron

Editor
Kamis, 06 Februari 2025 - 07:22
KUNJUNGAN : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak, Mengunjungi rumah warga yang mengalami pergeseran peta bidang tanah sekaligus meninjau area pagar laut di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Pada Selasa, (04/02/2025). FOTO : ENDAR RAZIQ B./ NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

KUNJUNGAN : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak, Mengunjungi rumah warga yang mengalami pergeseran peta bidang tanah sekaligus meninjau area pagar laut di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Pada Selasa, (04/02/2025). FOTO : ENDAR RAZIQ B./ NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

BANDUNG – Fungsi laut di Tarumajaya Kabupaten Bekasi dikembalikan, kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Menteri berkomitmen untuk mengembalikan fungsi laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang terindikasi teralihkan statusnya menjadi tanah darat.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan terkait penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan kawasan perairan, yang berdampak pada kesejahteraan nelayan setempat.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan.

“Sebagai tindak lanjutnya dengan pembatalan sertifikat, maka ini otomatis kita hapus dalam peta, sehingga ini kembali menjadi laut kembali,” ujar Nusron Wahid usai meninjau dan berdialog bersama nelayan di Kampung Muara Tawar, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, pada Selasa (4/2/2025) dilansir situs Pemkab Bekasi.

Nusron juga menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2013 akan dilakukan melalui proses pembatalan sukarela oleh pemilik sertifikat. Jika tidak ada kesepakatan, kementerian akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk penetapan pembatalan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempetakan tanah tersebut dalam tiga kategori warna untuk memudahkan penanganan lebih lanjut. Peta yang dimerahkan menandakan tanah yang telah disertipikatkan sebelum lima tahun, sehingga memungkinkan pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN.

Darman berharap langkah ini akan membawa manfaat bagi nelayan setempat, mengembalikan hasil laut yang sempat terhalang, serta menghidupkan kembali potensi wisata di pesisir wilayah Kabupaten Bekasi.

Tags: bekasimenteri atrnusron wahidpagar laut

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.