• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Farhan Jelaskan Duduk Perkara Revisi UU Penyiaran

Editor
Sabtu, 25 Mei 2024 - 05:34
Farhan Revisi UU Penyiaran

Anggota DPR M Farman

BANDUNG – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (25/4/2024).

RelatedPosts

Arus Wisata Padati Jalur Lembang Bandung Barat, Puncaknya Senin

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terbagi 2 Gelombang

Ratusan Personel Siaga Jaga Kebersihan Kota Bandung Selama Libur Lebaran

Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung – Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” ujar Farhan.

RISIKO

Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

“Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” kata Farhan.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 

Tags: FarhanRUU Penyiaran

Related Posts

Jalur Lembang dipadati arus kendaraan wisatawan Satlantas Polres Cimahi terapkan sistem one-way.(Foto:Istimewa).

Arus Wisata Padati Jalur Lembang Bandung Barat, Puncaknya Senin

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, Jawa Barat, bersiaga di jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang dipadati kendaraan wisatawan....

Rekayasa lalu-lintas sistem contra flow diterapkan saat arus balik di jalan tol.(Foto:Istimewa).

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terbagi 2 Gelombang

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terbagi dalam dua gelombang. Puncak arus balik pertama diprediksi akan terjadi pada 24...

Petugas kebersihan di Jalan Dago.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ratusan Personel Siaga Jaga Kebersihan Kota Bandung Selama Libur Lebaran

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menurunkan sebanyak 640 personel untuk memberisihkan 108 titik yang mencakup kawasan wisata, 64 ruas...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

1,6 Juta Kendaraan Melintas Jabar Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mencatat 1,6 juta lebih kendaraan melintas wilayah Jawa Barat selama pelaksanaa n Operasi Ketupat Lodaya 2026....

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Arus Lalin Meningkat Pasca Lebaran Polda Jabar Siaga di Jalur Wisata

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--H+1, atau sehari pasca Lebaran, fokus pengamanan polisi terbagi, selain di jalur mudik dan balik, juga di jalur wisata....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Minggu 22/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Minggu 22/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.893.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.