SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil menangkap eksekutor bayaran pembunuh Arif Sriyono (33), karyawan PT Toyota, yang didalangi istri korban.
Tersangka yang ditangkap di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, mendapat imbalan sepeda motor dan uang 1,5 juta rupiah dari istri korban, yang telah merencanakan ingin menghabisi suaminya dibantu adik kandung.
Tersangka bernama Rizal Nur Firdaus (24) ini, langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Karawang, setelah berhasil ditangkap di Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Tersangka ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, setelah melarikan diri dan bersembunyi di kampung halamannya tersebut.
KABUR KE KAMPUNG HALAMAN
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Unit Jatanras Satreskrim langsung melakukan pengejaran setelah tersangka terlacak sudan meninggalkan wilayah Karawang dan melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas.
“Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan. Tersangka terpaksa kami lumpuhkan sebagai tindakan tegas dan terukur,” ujar Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/01/2024).
Wirdhanto menjelaskan, perannya sebagai eksekutor tersangka mendapat imbalan satu unit sepeda motor dan uang sebesar 1,5 juta dari istri korban.
Tersangka menyanggupi tawaran istri korban melalui adiknya, lalu berkomplot menyusun rencana bagaimana menghabisi suaminya agar nantinya dikira sebagai korban pembegalan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yakni satu unit sepeda motor, tiga botol minuman keras, pakaian dan sepatu yang dikenakan tersangka saat menjalankan aksi pembunuhan, serta dua buah telepon genggam.
Istri korban, Ossy Claranita Nanda (32) sebagai dalang pembunuhan, dan adiknya, Pandu (19), lebih dulu ditangkap.
Rasa sakit hati berawal dari perselingkuhan, percekcokan, serta mengaku sudah tidak dinafkahi sebagai pemicu tersangka tega membunuh suaminya lewat pembunuh bayaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana junto Pasal 56 dan Pasal 365 junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Senin (08/01/2024) dinihari.
Saat ditemukan warga, korban dalam kondisi bersimbah darah menggunakan helm, awalnya dikira sebagai korban pembegalan.
Korban merupakan warga Kompek Perumahan Griya Budiman Asri. Korban tercatat bekerja sebagai karyawan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia di Karawang.