Mantan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (Kanan) dituntut enam setengah tahun penjara oleh JPU di PN Kota Banduung. (Dok. Istimewa)
Sementara eks anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi serta Riantono dituntut 5,6 tahun. Sedangkan Ferry Cahyadi 4,5 tahun.
SATUJABAR, BANDUNG — Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dituntut hukuman penjara enam setengah tahun penjara. Dia dituntut dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Ema diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam.
Jaksa mengstskan, Ema juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 675 juta dikurangi dengan uang yang telah disita negara. Pembayaran uang tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau inkrah.
Apabila tidak memenuhi tuntutan tersebut, jaksa mengatakan, harta benda milik Ema Sumarna akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun kurungan.
Jaksa menyebut, Ema Sumarna sebagai pejabat negara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ema juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, eks anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi serta Riantono dituntut 5,6 tahun. Sedangkan Ferry Cahyadi 4,5 tahun.
Sebelumnya, eks Sekda Ema Smarna didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022. Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG--Waspada buat para orangtua atas terjadinya kasus pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di…
JAKARTA - Luas panen jagung pipilan Juli 2026 sebesar 0,23 juta hektare, mengalami penurunan sebesar…
JAKARTA - Nilai Tukar Petani Indonesia Agustus 2026 sebesar 129,19 atau naik 1,05 persen dibanding…
JAKARTA - Penumpang angkutan udara domestik Juli 2026 naik 6,91 persen menjadi 5,0 juta orang,…
JAKARTA - Kunjungan wisman di Indonesia Juli 2026 mencapai 1,53 juta kunjungan. Rilis Badan Pusat…
JAKARTA - Luas panen Juli 2026 sebesar 0,93 juta hektare, mengalami penurunan sebesar 0,01 juta…
This website uses cookies.