Berita

Dukun Cabul di Bandung Ditangkap, Modus Bisa Sembuhkan Orang Sakit

SATUJABAR, BANDUNG–Seorang dukun cabul di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi, setelah dilaporkan telah berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur. Dukun cabul modus menjanjikan bisa sembuhkan orang sakit tersebut, telah menjalankan prakteknya sejak tahun 2023.

Dukun cabul berinisial UF, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, di Jalan Pangaritan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Dukun cabul berkedok menjanjikan bisa sembuhkan orang sakit tersebut, terbongkar setelah dilaporkan telah berbuat asusila, menyetubuhi gadis di bawah umur.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan, pelaku disebut sebagai ‘orang pintar’ yang menjanjikan bisa menyembuhkan orang sakit tersebar dari mulut ke mulut. Pelaku ternyata seorang dukun cabul, setelah modusnya terbongkar dari laporan korban gadis di bawah umur yang telah disetubuhinya saat berobat.

“Jadi, pelaku mengaku sebagai ‘orang pintar’ yang mampu mengobati orang sakit, baik sakit terkait fisik maupun permasalahan psikis. Kemampuan yang dijanjikan tersebut, ternyata hanya modus pelaku,” ujar Budi, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (23/10/2025).

Budi mengatakan, korban yang melaporkan pelaku, mengaku, telah disetubuhi setelah meminta pelaku mengobati masalah pribadinya. Akal bulus pun dijalankan pelaku dengan menjalankan ritual pengobatan.

“Korban percaya begitu saja saat diminta mengirimkan foto-foto bagian sensitif tubuhnya agar bisa terkabul. Pada saat hari ritual pengobatan disepakati, pelaku menjalanlan aksinya berbuat asusila terhadap korban,” kata Budi.

Budi mengungkapkan, praktek dukun cabul telah dijalankan pelaku, sejak Februari 2023 lalu. Bahkan dari satu korban yang lapor, kemudian bermunculan korban-korban lainnya.

“Saat kita melaksanakan pemeriksaan dari LP (Laporan Polisi) pertama, ada beberapa korban lainnya menyusul melaporkan. Korban lainnya sudah ada tiga orang yang datang melaporkan ke Polrestabes Bandung,” ungkap Budi.

Budi mempersilakan masyarakat yang merasa telah menjadi korban perbuatan asusila pelaku untuk membuat laporan. Laporan bisa langsung dilayangkan ke Polrestabes Bandung, untuk memudahkan penyidik mengusutnya.

Budi memastikan, korban akan mendapatkan pendampingan psikologi dari Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA). Pendampingan korban, termasuk juga konseling akan diberikan hingga proses persidangan selesai.

Pelaku yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Bandung, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 junto Pasal 76-D, Pasal 82 junto Pasal 76-E, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 junto Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Pelaku terancam hukuman pidana hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…

6 jam ago

Final Piala Uber 2026: Korea Kalahkan Juara Bertahan China, Indonesia Ketiga

SATUJABAR, BANDUNG – Tim Uber Korea Selatan mampu mengalahkan juara bertahan China pada final yang…

7 jam ago

Kabar Baik! BRIN–PT Cosmax Kembangkan Kosmetik Alami Berbasis Mangga dan Temulawak

Buah mangga (Mangifera indica L) sebagai bahan aktif pencerah kulit, serta temulawak (Curcuma xanthorrhiza Roxb)…

9 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan…

9 jam ago

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas…

10 jam ago

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun,…

12 jam ago

This website uses cookies.