BANDUNG – Dua warga negara asing ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak terkait lainnya. Penindakan ini berkaitan dengan penggunaan perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu untuk menyebarkan SMS penipuan. Operasi yang dilaksanakan pada 18 dan 20 Maret 2025 ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital, terutama menjelang momen Lebaran.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penanganan Fake BTS yang dibentuk bersama Bareskrim, Bank Indonesia, BSSN, Diskominfo DKI Jakarta, dan para operator seluler.
“Kegiatan penindakan kasus Fake BTS sebelum momen hari raya ini adalah upaya dari Komdigi, Bareskrim, dan BSSN untuk mencegah kerugian material yang lebih besar kepada masyarakat dari penipuan melalui pancaran Fake BTS. Mengingat perputaran uang dan transaksi masyarakat pada momen hari raya meningkat secara signifikan,” kata Wayan Toni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemkomdigi, Selasa (25/3/2025) melalui keterangan resmi.
Lebih lanjut, Wayan Toni menegaskan bahwa Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum akan terus melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem komunikasi digital yang sah.
“SMS sebenarnya masih ideal digunakan untuk OTP dan layanan lainnya. Ini adalah layanan resmi yang diberikan oleh penyelenggara seluler,” tambahnya.
Kemkomdigi dan BSSN juga telah memperkuat koordinasi dengan operator seluler guna memastikan keamanan sistem BTS secara menyeluruh. Upaya preventif dilakukan dengan tidak hanya mengawasi lapangan, tetapi juga dengan menguatkan sistem internal seperti enkripsi.
“Kami juga sudah melakukan upaya dengan operator seluler untuk melakukan pencegahan, seperti enkripsi dan lainnya. Itu dilakukan oleh BSSN agar sistem BTS seluler ini aman, bukan hanya mengejar pelaku di seluruh Indonesia,” kata Wayan Toni.
Dalam konferensi pers yang sama, Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menerima pesan atau tautan dari nomor yang tidak dikenal, terutama selama libur Idulfitri. Ia menekankan pentingnya kesadaran publik agar tidak mudah tertipu oleh pesan mencurigakan.
“Kepada masyarakat, terutama saat libur Hari Raya Idulfitri, mungkin banyak promo yang dikirimkan baik melalui WhatsApp maupun SMS. Pastikan pengirimnya valid, karena pelaku bisa menggunakan teknik masking yang membuat korban tidak menyadari bahwa itu tidak valid,” ujar Rachmad.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan pelaku serta teknologi yang digunakan agar kasus serupa dapat dicegah lebih dini. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai cara kerja sistem telekomunikasi dan celah-celah keamanannya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Kemkomdigi untuk memahami ekosistem teknologi ini, sehingga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka lebih waspada,” ujar Himawan.
Para pelaku menggunakan perangkat BTS ilegal yang mampu memancarkan sinyal di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. Teknologi ini disalahgunakan untuk mengelabui sistem jaringan seluler dan mengirimkan pesan massal (SMS blast) yang berisi penipuan, yang dapat menyebabkan kerugian finansial signifikan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kemkomdigi mengapresiasi keterlibatan seluruh mitra strategis dalam pengungkapan kasus ini dan mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang semakin berkembang. Masyarakat yang menerima SMS mencurigakan atau menemukan indikasi penyalahgunaan frekuensi diminta untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi di situs Kemkomdigi.