SATUJABAR, BANDUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua orang petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka atas tuduhan telah menguasai tanah negara sebagai aset/milik Pemerintah Kota Bandung, sejak perjanjian sewa-menyewa berakhir.
Penahanan terhadap dua orang petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya. Kedua petinggi yayasan tersebut, yakni berinisial RB dan SR.
“Ya, sejak semalam, Senin, 25 November 2024, kami telah menahan dua orang tersangka atas dugaan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota Bandung tanpa hak. Kedua tersangka kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung,” ujar Nur Sricahyawijaya, Selasa (26/11/2024).
Cahya mengatakan, tersangka berinisial RB, menjabat Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, sejak Januari 2022. Sementara satulagi berinsial RS, sebagai Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.
Cahya menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Jabar tersebut, menyangkut lahan Kebun Biantang Bandung seluas 1,39 hektare, dan 285 meter persegi, sebagai barang milik daerah (BMD), yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A, Pemerintah Kota Bandung, sejak tahun 2005.
Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, dengan sistem perjanjian sewa-menyewa, untuk keperluan lahan Kebun Binatang Bandung. Perjanjian sewa menyewa lahan tersebut sudah berakhir, sejak 30 November 2007.
Meski perjanjian sudah berakhir, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tetap menjalankan operasional Kebun Binatang Bandung. Operasional tetap dijalankan, tanpa memberitahu dan memberikan setoran ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.
“Jadi, sejak tahun 2017 hingga 2020, tersangka SR bersama-sama RB telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang Bandung. Nilainya Rp 6 miliar, dan itu digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Cahya.
Dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, mengalami pergantian kepengurusan, pada 21 Januari 2022. Dalam kepengurusan sebelumnya, tersangka SR merupakan anggota pembina yayasan, RB sebagai sekretaris yayasan, dan JS selaku ketua pengurus yayasan.
Kepengurusan berubah dengan selanjutnya menunjuk tersangka SR sebagai ketua pembina, dan RB ketua pengurus yayasan. Sejak pergantian kepengurusan, yayasan tetap menguasai lahan Kebun Binatang, tanpa memberitahu dan menyetor ke kas Pemerintah Kota Bandung.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar. Rinciannya, meliputi nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemerintah Kota Bandung, tahun 2022 senilai Rp 16 miliar. Penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB tahun 2022-2023, senilai Rp 3,5 miliar,” ungkap Cahya.
Penetapan RB dan SR sebagai tersangka, setelah penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan selama 6 jam. Kedua tersangka selanjutnya dibawa dari Kejati ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, untuk dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd).