BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/9).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik pengesahan ini dan berharap dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan berkeadilan. Menhub juga mengungkapkan harapannya untuk menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien, serta memperkuat ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Perubahan ini juga diharapkan dapat memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.
“Semua itu dapat terwujud melalui pemberdayaan pelayaran rakyat, penguatan asas cabotage, pengaturan kewajiban pelayanan publik, serta pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan,” ungkap Menhub.
DPR RI sebelumnya menginisiasi pengajuan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Pelayaran kepada Presiden melalui surat resmi. Dalam prosesnya, pemerintah menyusun pandangan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, serta stakeholder terkait.
Menteri Budi Karya menjelaskan, UU Pelayaran yang telah berusia 16 tahun ini perlu disempurnakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Pemerintah telah menyampaikan DIM RUU Pelayaran kepada Ketua DPR RI pada 5 September 2024, menugaskan Menhub sebagai leading sector bersama menteri-menteri terkait untuk membahas RUU tersebut.
Dalam hasil pembahasan panitia kerja pada 23 dan 24 September 2024, terdapat 67 angka perubahan dalam RUU Pelayaran dengan total 71 pasal, mencakup materi muatan baru serta perubahan yang disepakati. Beberapa perubahan tersebut termasuk penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat, pengaturan kewajiban pelayanan publik, dan penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dihadiri oleh Pimpinan Komisi V DPR RI Ridwan Bae, serta perwakilan dari beberapa kementerian terkait.