• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dor! Residivis Curanmor Tersungkur Ditembak Resmob Polres Indramayu

Editor
Rabu, 31 Januari 2024 - 06:21
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar.(Foto: Istimewa)

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sehari setelah beraksi di salah satu rumah sakit di Indramayu.

Pelaku yang diketahui sebagai residivis, terpaksa dilumpukan timah panas, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Pelaku curanmor berinisial N (33), kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu meringkusnya Selasa (30/01/2024), sehari setelah menjalankan aksinya di area parkir Rumah Sakit Bumi Patra, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, membenarkan, telah berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di area parkir Rumah Sakit Bumi Patra, Kabupaten Indramayu. Bahkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas.

“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha kabur saat akan ditangkap. Pelaku juga tercatat sebagai residivis, yang pernah mendekam di dalam penjara dalam kasus serupa,” ujar Fahri kepada wartawan, Rabu (31/01/2024).

 

Incar Sepeda Motor Matic

Fahri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar sasaran sepeda motor jenis matic.

Saat beraksi, pelaku melihat sepeda motor dengan kunci masih tergantung di area parkir rumah sakit, dan dimanfaatkannya dengan membawa kabur.

Saat beraksi, pelaku sempat memarkirkan sepeda motornya yang digunakan untuk beroperasi. Sepeda motor curian kemudian oleh pelaku disembunyikan di sebuah rumah kosong.

Polres Indramayu yang menerima laporan, langsung melakukan upaya pengejaran. Pelaku yang identitasnya berhasil diketahui, diringkus di rumahnya, sebelum kabur meninggalkan Indramayu dengan membawa sepeda motor curiannya.

Dalam catatan polisi, pelaku merupakan residivis yang sudah lama menjadi  ‘pemain’ curanmor.

Pelaku terakhir mendekam di dalam penjara karena kasus curanmor, pada tahun 2019 dan divonis hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Pelaku yang tidak pernah jera, kini harus kembali berada di balik jeruji besi karena aksi kejahatannya.

Pelaku akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tags: polres indramayu

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.