• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 9 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Doni Salmanan ‘Crazy Rich’ Asal Soreang Bandung Bebas dari Penjara

Editor
Kamis, 09 April 2026 - 08:15
Doni Salmanan 'Crazy Rizh' Asal Soreang, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Doni Salmanan 'Crazy Rizh' Asal Soreang, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Doni Salmanan ‘Crazy Rich’ asal Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah bebas dari penjara setelah mendapat program bebas bersyarat (PB). Narapidana yang terjerat kasus penipuan melalui plattform trading binary option Quotex tersebut, telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, sejak 06 April 2026.

Doni Salmanan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung, sejak 09 Maret 2022. ‘Crazy Rich’ asal Soreang, Kabupaten Bandung tersebuy, berstatus nerapidana, atau warga binaan, setelah terjerat kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex, menelan banyak korban.

RelatedPosts

Cegah Haji Ilegal, Kemenhaj-Polri Bentuk Satgas

Siap-Siap! Lulusan SMA Bisa Jadi ASN Bea Cukai, Kuota 300 Orang

Presiden Prabowo: Indonesia Bangkit sebagai “Rising Giant” Dunia

Doni Salmanan dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun kurungan penjara. Dalam putusannya, Doni Salmanan dinyatakan bersalah atas perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pencucian uang, hingga upaya hukum terakhirnya kandas di tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Doni Salmanan bebas dari penjara Lapas Jelekong, setelah mendapat program bebas bersyarat (PB). Doni Salmanan juga memperoleh remisi, atau pengurangan masa tahanan, total selama 13 Bulan 105 hari.

“Jadi, pada Senin, 06 April 2026, warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan, mendapatkan PB (pembebasan bersyarat), berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI,” ujar Kepala Kanwil (Kanwil) Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, dalam keterangannya kepasa wartawan, Kamis (09/04/2026)

Meski sudah bisa menghirup udara bebas, Doni Salmanan tetap diharuskan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Wajib lapor selama satu bulan satu kali hingga berakhir di tahun 2029.

“Klien PB atas nama Doni Salmanan diharuskan wajib lapor ke Bapas Bandung, satu bulan satu kali, sampai habis menjalani masa percobaan hingga 30 Oktober 2029 mendatang,” jelas Kusnali.

Doni Salmanan kini bersiap menjalani lembaran baru. Melihat masa vonis yang dijatuhkan, suami dari Dinan Fajrina tersebut, seharusnya menjalani hukuman cukup lama selama delapan tahun penjara

“Selama menjalani masa pidana, yang bersangkutan (Doni Salmanan) berkelakuan baik. Itu didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, sehingga layak mendapatkan program PB,” ungkap Kusnali.

Selain pidana badan, Doni Salmanan juga dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Doni Salmanan telah menyerahkan pembayaran denda tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, pada 4 Juni 2025.

Dilaporkan Ke Bareskrim
Kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi kasus hukum menyita perhatian publik di Indonesia. Pria yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial tersebut, mulai memperkenalkan dirinya sebagai ‘trader’ sukses di tahun 2019-2020.

Melalui kanal Youtube Doni Salmanan dan King Salmanan, Doni Salmanan kerap mengunggah video edukasi serta strategi bermain binary option di platform Quotex, dengan mengklaim bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah hanya dengan modal kecil. Doni Salmanan kemudian dilaporkan korban berinisial RA, hingga kasusnya mencuat dan menyedot perhatian publik.

Korban RA melaporkannya ke Bareskrim Polri, pada 3 Februari 2022, karena merasa tertipu dan dibohongi, setelah bergabung dengan platform Quotex. Klaim bergabung bermodal kecil dan bisa meraih keuntungan miliaran rupiah hanya ‘akal-akalan’ Doni Salmanan, untuk mengeruk keuntungan.

Hasil penyelidikan, terungkap Doni Salmanan bertindak sebagai afiliator yang telah meraup keuntungan hingga 80% dari setiap kekalahan, atau kerugian para pengguna yang telah mendaftar melalui tautan referral-nya. Artinya, Doni Salmanan yang tiba-tiba kaya mendadak hingga disebut ‘Crazy Rich’ asal Soreang, mendapatkan kekayaan dari keuntungan yang terakumulasi dari kegagalan finansial orang-orang yang telah menjadikannya sebagai mentor.

Dari proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan, pada 08 Maret 2022, Doni Salaman memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, dengan status sebagai saksi. Diperiksa selama 13 jam dan dicecar lebih dari 90 pertanyaan, Doni Salmanan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan pada malam harinya.

Penyidik juga melakukan perburuan terhadap aset berskala besar yang dimiliki Doni Salmanan. Barang bukti dari hasil tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan, polisi berhasil menyita aset senilai Rp.64 miliar.

Daftar barang mewah sitaan dari gaya hidup mewah yang dipamerkannya, mulai mobil Porsche 911 Carrera 4S ikonik, Lamborghini Huracan, hingga deretan sepeda motor high-end,nseperti Ducati Superleggera V4. Selain itu, juga ada dua rumah mewah di Soreang, Kabupaten Bandung dan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, yang dibeli Doni Salamanan dari hasil perbuatan tindak pidanannya.

Seluruh harta dan barang mewah Doni Salmanan diputuskan dirampas untuk negara. Majelis Hakim menetapkan aset tidak kemudian dikembalikan kepada korban.

Inkrah di Mahkamah Agung (MA),
Doni Salmanan berupaya melakukan perlawanan hukum melalui jalur Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Kedua upaya hukumnya kandas, pada Mei 2024, hingga putusan hukuman delapan tahun penjara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tags: 'Crazy Rich' Asal SoreangBebas Bersyarat dari PenjaraDivonis 8 Tahun PenjaraDoni SalmananKabupaten BandungKasus Penipuan TradingKepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa BaratKusnaliLapas Jelekong

Related Posts

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo.(Foto: Kemenhaj)

Cegah Haji Ilegal, Kemenhaj-Polri Bentuk Satgas

Editor
9 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai...

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Lulusan SMA Bisa Jadi ASN Bea Cukai, Kuota 300 Orang

Editor
9 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Kabar Baik! Siap-siap bagi lulusan SMA (Sekolah Menengah Atas) yang bercita-cita ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Direktorat Jenderal...

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pabrik perakitan kendaraan komersial listrik PT. VKTR Sakti Industries di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (09/04/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo: Indonesia Bangkit sebagai “Rising Giant” Dunia

Editor
9 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan optimisme kuat terhadap kebangkitan Indonesia sebagai kekuatan besar dunia atau “Rising Giant” saat...

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pabrik perakitan kendaraan komersial listrik PT. VKTR Sakti Industries di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (09/04/2026).(Foto: Setneg)

Resmikan Pabrik Mobil VKTR, Presiden: Tonggak Baru Industrialisasi Hijau Nasional

Editor
9 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan pabrik perakitan kendaraan komersial listrik PT. VKTR Sakti Industries di Kabupaten Magelang, Jawa...

(Foto: Istimewa)

Bangkai Kapal Ancam Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate

Editor
9 April 2026

SATUJABAR, BEKASI — Bangkai kapal (wreck) yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan adalah ancaman nyata bagi keselamatan...

Proses evakuasi korban tertimbun longsor di Kabupaten Sumedang.(Foto:Istimewa).

2 Rumah di Sumedang Diterjang Longsor, Satu Orang Tertimbun

Editor
9 April 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua bangunan rumah warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diterjang bencana longsor saat hujan lebat. Empat orang terjebak di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.