SATUJABAR, BANDUNG – Dua orang anak kembar di Tasikmalaya, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan tindak kekerasan seksual. Kedua anak kembar tersebut dituduh seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Tasikmalaya, telah mengintipnya saat sedang berada di toilet masjid.
Kasus dugaan dua anak kembar mengintip seorang wanita saat sedang berada di toilet masjid di Tasikmalaya, yang sempat viral di media sosial (medsos), berujung dengan laporan ke polisi. Kedua anak kembar, berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), hari ini, Selasa (15/20/2024), dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota.
“Betul, sudah ada surat panggilan untuk ananda kembar, yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial atas dugaan mengintip. Harusnya Senin (14/10/2024) kemarin, dan kami berikan pendampingan hari ini karena psikologisnya terganggu,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (15/10/2024).
Ato mengatakan, KPAI menyayangkan upaya pihak kepolisian memanggil anak masih di bawah umur dengan melayangkan surat panggilan. Apalagi, bahasanya dalam surat panggilan layaknya ditujukan kepada orang dewasa.
“Kami (KPAI) tentu memiliki anggapan, pihak kepolisian idealnya melakukan proses hukum yang ramah anak. Kalimatnya ada saudara, kesannya ditujukan kepada orang dewasa,” sesal Ato.
Ato menambahkan, pelaporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dituduhkan dianggap tidak tepat. Anak dituduh telah mengintip dan sengaja diviralkan pelapor.
Pelapor adalah mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya, yang merasa telah dirugikan sebagai korban. Tuduhan kekerasan seksual yang dilaporkan, yakni terlapor sengaja mengintip saat korban sedang di toilet masjid.
KPAI bersama aktivis pemerhati anak Kabupaten Tasikmalaya, Aisyiah dan Patayyat NU akan mendampingi kedua anak kembar selama menjalani pemeriksaan. Bahkan, KPAI berencana melaporkan balik pelapor kepada kepolisian.
“Kami bersama aktivis pemerhati anak, akan mendampingi kedua anak kembar (terlapor) saat menjalani pemeriksaan polisi. Bahkan, kami akan laporkan balik kasus ini, termasuk para pihak yang dianggap tidak ramah anak saat tersangkut kasus hukum,” ungkap Ato.
Ada dua surat undangan klarifikasi perkara yang ditujukan kepada terlapor kedua anak kembar. Pada kedua surat tersebut, tertera nama jelas dari pelapor.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus dugaan kekerasan seksual yang telah dilaporkan korban. Begitupun terkait proses pemeriksaan terlapor yang telah diundang untuk memberikan klarifikasi.
Viral di Medsos
Kasus dugaan kekerasan seksual ini, sempat viral dan menjadi perbincangan di jagat dunia maya. Pada pertengahan September 2024, dua anak kembar diviralkan di media sosial dengan narasi dituduh telah mengintip wanita dewasa saat sedang berada di toilet masjid.
Dalam video yang beredar, kedua anak kembar sempat menyampaikan permohonan maaf pada perekam terdengar bersuara wanita. Meski meminta maaf sambil menengadahkan kedua tangan, kedua anak tetap dimarahi dan diancam.
Kejadian berawal saat wanita muda tersebut melintasi ke kampung halaman kedua anak kembar, dan minta ditunjukan keberadaan toilet. Kedua anak kembar lalu diduga tertangkap tangan mengintip dan langsung dimarahi dan diancam sambil merekam wajahnya.
Perekam langsung menyebarluaskan rekaman videonya, tanpa terlebih dahulu mencari tahu orangtua kedua anak kembar tersebut. Rekaman video kemudian tersebar luas dan viral di media sosial.
Dampak rekaman videonya viral, psikologis kedua anak kembar terganggu. Kedua anak kembar mengalami tekanan psikis dan tidak mau sekolah karena malu.(chd)