• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ditjen Hubla Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI dari Korea Selatan

Editor
Minggu, 15 Desember 2024 - 07:19
Pemulangan jenazah ABK ini melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik di Korea Selatan maupun di Indonesia. (dok. Istimewa)

Pemulangan jenazah ABK ini melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik di Korea Selatan maupun di Indonesia. (dok. Istimewa)

Kejadian nahas tersebut menyebabkan empat ABK WNI meninggal dunia akibat henti jantung sedangkan satu ABK WNI lainnya hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

SATUJABAR, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama Direktorat PWNI (Perlindungan Warga Negara Infonesia) Kementerian Luar Negeri melalui upaya diplomatik dan koordinasi intensif berhasil memfasilitasi pemulangan jenazah empat Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI). ABK WNI ini  menjadi korban kecelakaan tenggelamnya kapal Geum Gwangho di perairan Gyeongju, Korea Selatan pada 9 Desember 2024.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting mengungkapkan, kecelakaan ini terjadi akibat tabrakan antara kapal Geum Gwangho, sebuah kapal penangkap ikan, dengan kapal kargo Taecheon 2. Kejadian nahas tersebut menyebabkan empat ABK WNI meninggal dunia akibat henti jantung (cardiac arrest), sedangkan satu ABK WNI lainnya hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Capt. Hendri Ginting mengapresiasi, kerja sama seluruh pihak dalam penanganan tragedi ini. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para ABK WNI di kapal Geum Gwangho. Ditjen Hubla memastikan hak-hak para ABK terpenuhi, termasuk pemulangan jenazah dengan layak dan penanganan asuransi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Jenazah keempat ABK WNI yakni Dian Firman Abas, Sugeng Riyanto, Kolidin, dan Candra Hadi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 14 Desember 2024. Ditjen Hubla bekerja sama dengan KBRI Seoul, agen pengiriman, dan keluarga korban dalam memastikan kelancaran proses pemulangan serta pemenuhan hak-hak para ABK.

Lebih lanjut, Capt. Hendri mengatakan, upaya pencarian satu ABK lainnya yang belum ditemukan terus dipantau melalui komunikasi intensif dengan otoritas Korea Selatan. :Kami berharap pencarian segera membuahkan hasil dan memberikan kepastian bagi keluarga korban,” ujarnya.

Upaya pemulangan jenazah ABK ini melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik di Korea Selatan maupun di Indonesia. Ditjen Hubla juga turut mendorong perusahaan agen pengiriman untuk memenuhi tanggung jawab terhadap keluarga korban, termasuk memberikan pendampingan emosional dan administratif selama proses pemulangan jenazah serta pencairan asuransi.

“Ditjen Hubla akan selalu berkomitmen dalam memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi ABK Indonesia, khususnya mereka yang bekerja di luar negeri,” ucapnya (yul)

Tags: anak buah kapalditjen hublakapal tenggelamKorea Selatanpemulangan jenazah abk

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Kecelakaan beruntun di KM 93-B Tol Cipularang mengakibatkan 2 orang tewas.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun. Tabrakan beruntun yang dipicu truk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.