• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dirut Pertamina Patra Niaga dan 6 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Ekspor-Impor Minyak Mentah

Editor
Selasa, 25 Februari 2025 - 07:50
Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketujuh tersangka tersebut dijebloskan ke sel tahanan.

SATUJABAR, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) dan enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang itu sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi tata kelola dan ekspor-impor minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023.

RelatedPosts

Tersulut Perang Timur Tengah! Harga Emas Batangan Senin 2/3/2026 Rp 3.135.000 Per Gram

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Peningkatan status hukum oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus) tersebut, juga turut menjerat Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Serta Yoki Firnandi (YF) tersangka selaku Dirut PT Pertamina Shipping. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, empat tersangka lainnya adalah pihak swasta. Di antaranya MKAN selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, DW tersangka selaku Komosaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir adalah YRJ yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

“Berdasarkan alat-alat bukti yang cukup, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Kecukupan alat bukti tersebut, kata Qohar, berupa hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli yang sudah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan sejak Oktober 2024.

Abdul Qohar mengatakan, setelah diumumkan sebagai tersangka, ketujuh tersangka tersebut dijebloskan ke sel tahanan. Penahanan dilakukan sepanjang 20 hari terhitung 24 Februari 2025. Dan penahanan dilakukan untuk mempercepat berkas penyidikan perkara.

Dikatakan Abdul Qohar, kasus yang menjerat ketujuh orang sebagai tersangka itu terkait dengan korupsi dalam tata niaga, dan ekspor-impor minyak mentah oleh PT Pertamina. Selain itu, juga terkait dengan manipulasi kualitas bahan bakar minyak dalam pemenuhan kebutuhan bahan bakar di dalam negeri.

“Dari penghitungan sementara, nilai kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023,” kata Abdul Qohar. (yul)

Tags: dirut riva siahaanekspor-impor minyak mentahpertamina patra niagatersangka korupsi

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Tersulut Perang Timur Tengah! Harga Emas Batangan Senin 2/3/2026 Rp 3.135.000 Per Gram

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Senin 2/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.135.000 per gram sebelum...

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.