Berita

Pemkab Bandung Tetapkan Status Siaga Bencana, 13 Kecamatan Terdampak Banjir dan Puting Beliung

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, tetapkan status siaga bencana setelah bencana banjir dan angin puting beliung melanda 13 Kecamatan. Pemkab Bandung melalukan perbaikan atas sejumlah kerusakan yang terjadi, dengan mengalokasikan anggaran darurat APBD sebesar Rp.3 miliar.

Status siaga bencana atas bencana banjir dan angin puting beliung yang melanda 13 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung, disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Dadang Supriatna meninjau langsung sejumlah titik terdampak bencana banjir, mulai dari pemukiman warga di Kecamatan Banjaran, Arjasari, Pameungpeuk, hingga kawasan Sapan.

Berdasarkan data sementara, wilayah yang terendam banjir meliputi Kecamatan Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Rancaekek, Katapang, hingga Margahayu. Banjir paling parah melanda wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, selain merendam ribuan rumah warga, juga memutus akses lalu-lintas kendaraan di pusat jalan rayan

“Kami sedang memetakan total kerusakan, baik akibat angin puting beliung maupun banjir di wilayah Kabupaten Bandung. Termasuk juga dampak dari jebolnya tanggul sungai di Kecamatan Margahayu, Rancaekek, dan Solokanjeruk,” ujar Dadang saat meninjau lokasi banjir, Senin (13/04/2026).

Dadang mengatakan, Pemkab Bandung telah menyiapkan dua skema bantuan, pertama program Rutilahu yang diperuntukkan bagi rumah dengan kerusakan berat, atau kategori tidak layak huni akibat terjangan angin puting beliung. Kedua, dana darurat bantuan kebencanaan sebesar Rp.3 miliar disiapkan untuk rumah dengan tingkat kerusakan menengah ke atas, serta untuk penanganan darurat lainnya.

“Kami terima laporan 63 unit rumah rusak dan langsung diinstruksikan diperbaiki. Kami pastikan pemerintah hadir dan tidak tinggal diam melihat kondisi warganya,” kata Dadang.

Selain penanganan jangka pendek, Pemkab Bandung juga mulai melakukan langkah diplomasi infrastruktur untuk mencegah bencana serupa di masa depan. Hal ini mengingat beberapa titik banjir diakibatkan luapan sungai besar di bawah wewenang pemerintah pusat.

“Untuk perbaikan tanggul yang bisa dijangkau APBD, akan segera kami kerjakan secara mandiri. Namun, untuk pembangunan penahan air yang bersifat permanen, diperlukan intervensi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan koordinasi dengan Pemrov Jawa Barat,” jelas Dadang.

Dadang menegaskan, dalam kaitan bencana yang melanda wilayah Kabupaten Bandung, baik banjir maupun angin puting beliung, Pemkab Bandung menetapkan status siaga bencanam. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem sebagai fase pancaroba peralihan musim dari musim hujan ke musim kemarau.

Pemkab Bandung juga telah melayangkan laporan resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, untuk segera mengevaluasi debit air dan ketahanan tanggul. Debit air dan ketahanan tanggul, terutama di sepanjang aliran sungai yang melintasi wilayah Kabupaten Bandung.

Editor

Recent Posts

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

3 jam ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

3 jam ago

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor industri nasional menuju sistem produksi…

3 jam ago

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara…

5 jam ago

Veddriq Leonardo Bidik Emas Asian Games 2026

JAKARTA - Veddriq Leonardo, peraih medali emas Olimpiade mengaku belum puas untuk terus menorehkan prestasi…

5 jam ago

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan…

5 jam ago

This website uses cookies.