• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Direktur Rumah Politik Indonesia Ingatkan Megawati Hormati Proses Hukum Hasto di KPK

Editor
Senin, 24 Februari 2025 - 04:52
KPK

Gedung KPK

Sikap Megawati yang berlebihan terkait dengan penahanan Hasto membuat hubungannya tidak baik dengan Prabowo Subianto.

SATUJABAR, JAKARTA — Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diingatkan agar menghormati proses hukum KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK sudah menahan Hasto dalam dua perkara terkait buronan Harun Masiku.

RelatedPosts

Nilai Tukar Petani Nasional September 2026 Naik 1,49 Persen

Ekspor Indonesia Januari–Agustus 2026 Naik 4,74 Persen

Inflasi September 2026 Sebesar 3,28 Persen Y-O-Y

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ernesto Maraden Sitorus mengingatkan menilai, Megawati seharusnya menghormati prinsip pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Sebagai Presiden ke-5, seharusnya Megawati mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” kata Fernando kepada media, Senin (24/2/2025).

Dia mengingatkan, bahwa Megawati pernah menandatangani Kepres berdirinya KPK. Sehingga, menurutnya, sikap Megawati yang berlebihan terkait dengan penahanan Hasto membuat hubungannya tidak baik dengan Prabowo Subianto.

“Apalagi masih ada kekecewaan Prabowo Subianto terhadap Megawati yang tidak mau melunasi janjinya terkait dengan perjanjian Batu Tulis,” ujar Fernando.

Selain itu, Fernando menyoroti, larangan Megawati terhadap kader PDIP yang menjadi Kepala Daerah mengikuti retreat. Hal ini membuat kepala daerah dari PDIP justru tersandera.

Bahkan, Fernando menduga, bisa saja kepala daerah yang tidak ikut retret akan kehilangan jatah anggaran dana alokasinya. “Tentu akan menjadi catatan tersendiri dari Pemerintah Pusat yang membuat program dan bantuan dari Pemerintah Pusat tidak akan terhambat atau bahkan tidak akan didapatkan oleh daerah tersebut,” ucapnya.

Fernando menilai, instruksi Megawati membuat kadernya yang menjadi Kepala Daerah tidak akan bisa berbuat secara maksimal kepada warga yang dipimpin. Sebab mereka tidak mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.

“Seharusnya Megawati segera mengubah keputusannya dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena sudah membuat gaduh dan mencederai amanat rakyat terhadap kadernya,” ujar Fernando.

Diberitakan sebelumnya, Hasto ditahan dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Pasca penahanan Hasto, Megawati Soekarnoputri melarang kepala daerah PDIP ikut retret. Instruksi Mega tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis 20 Februari 2025. (yul)

Tags: hasto kritiyantoketua umum pdipKPKmegawati soekarnoputriproses hukumsekjen pdip

Related Posts

Petani melakukan penanaman benih padi secara langsung. Gubernur terpilih Dedi Mulyadi akan memperketat alih fungsi lahan guna mendukung swasembada pangan. (dok. Istimewa),nilai tukar petani

Nilai Tukar Petani Nasional September 2026 Naik 1,49 Persen

Editor
1 Oktober 2026

JAKARTA – Nilai Tukar Petani atau NTP nasional September 2026 sebesar 131,11 atau naik 1,49 persen dibanding NTP bulan sebelumnya....

Mendag Busan melepas ekspor koral hidup hasil budi daya PT Sri Kandi Aquarium, salah satu eksportir dan pembudi daya koral hias, di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (28/8).(Foto: Humas Kemendag)

Ekspor Indonesia Januari–Agustus 2026 Naik 4,74 Persen

Editor
1 Oktober 2026

JAKARTA - Ekspor Indonesia Januari–Agustus 2026 mencapai US$193,64 miliar atau naik 4,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Sejalan...

inflasi sumedang,inflasi jabar november 2024,inflasi desember 2024,inflasi kota bandung

Inflasi September 2026 Sebesar 3,28 Persen Y-O-Y

Editor
1 Oktober 2026

JAKARTA – Inflasi September 2026 year-on-year (y-on-y) sebesar 3,28 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,31. Menurut data Badan...

Kabel melintang di stopan

Pencurian Traffic Light di Kota Bandung Mengkhawatirkan

Editor
1 Oktober 2026

BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengambil langkah cepat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan menyusul pencurian sejumlah perangkat traffic...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 1/10/2026 Antam Rp 2.581.000 Per Gram

Editor
1 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 1/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.581.000 per gram...

Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan RI bersama Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura resmi mengumumkan secara serentak pengusulan Tari Zapin sebagai nominasi multinasional untuk masuk dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.(Foto: Dok. Kemenbud)

Indonesia – Brunei Darussalam – Malaysia – Singapura Usulkan Tari Zapin sebagai Nominasi Multinasional Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Editor
1 Oktober 2026

JAKARTA - Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan RI bersama Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura resmi mengumumkan secara serentak pengusulan Tari Zapin...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.