Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.(Foto:Istimewa).
BANDUNG – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang merupakan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat. Sanksi PTDH ini juga dijatuhkan kepada Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M. Choirul Anam, pada Rabu (1/1/2025). Pemecatan tersebut merupakan hasil sidang kode etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri sebagai buntut dari dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian terhadap warga negara Malaysia pada acara DWP.
“Ya, hasilnya, Kombes Pol. Donald Simanjuntak diberhentikan dengan tidak hormat. Putusan sidang ini berlaku untuk tiga orang yang dikenakan PTDH, termasuk direktur narkoba beserta kanit-nya,” ungkap Choirul Anam.
Selain itu, terkait dengan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus ini, keputusan mengenai penahanan masih belum diputuskan.
Sidang kode etik terkait hal ini akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan upaya banding,” tambah Choirul Anam.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, mengungkapkan bahwa 18 anggota polisi yang terduga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah ditempatkan di tahanan khusus (Patsus). Tahanan tersebut berada di Divisi Propam Mabes Polri.
“18 anggota polisi terduga pelaku pemerasan, yang ditempatkan khusus, terdiri dari anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya,” jelas Abdul Karim dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).
Abdul Karim juga menambahkan bahwa proses penyidikan terkait pelanggaran etik terhadap 18 anggota yang terlibat, kini telah diambil alih oleh Divisi Propam Polri guna mempercepat dan memastikan objektivitas pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, diketahui bahwa jumlah korban pemerasan adalah sebanyak 45 orang, bukan 400 orang seperti yang beredar di media sosial. Total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai nilai Rp 2,5 miliar.
Divisi Propam Polri juga telah menerima dua laporan dari warga negara Malaysia terkait pemerasan ini.(chd)
Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…
Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…
Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…
Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…
This website uses cookies.