• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dinilai Kabur, Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Editor
Jumat, 14 Februari 2025 - 08:47
Hasto Kristianto. (foto: istimewa)

Hasto Kristianto. (foto: istimewa)

Praperadilan yang diajukan oleh Hasto sebetulnya terkait dengan status hukumnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

SATUJABAR, JAKARTA — Gugatan praperadilan yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Krsitiyanto, kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Krsitiyanto.

RelatedPosts

Gempa NTT: Infrastruktur Perhubungan Rusak, Begini Respon Menhub Dudy

Mobil Mahasiswa Penabrak Anggota Polrestabes Bandung Ngebut, Pengemudi Mabuk

9 Forest Heroes 2026 Diganjar Penghargaan Kemenhut

Hakim tunggal Djuyamto menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat diterima. Bahkan Djuyamto dalam putusannya menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto bersama tim kuasa hukumnya tak jelas.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” kata Hakim Djuyamto saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

“Dua: menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas,” sambung Djuyamto.

Selain itu, kata Djuyamto dalam putusannya, menegaskan praperadilan harus ditolak. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” tandas Djuyamto dalam putusannya.

Dan Hasto, sebagai pemohon yang tak diterima permohonan praperadilannya dibebankan biaya penanganan perkara. “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Djuyamto.

Praperadilan yang diajukan oleh Hasto sebetulnya terkait dengan status hukumnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menjerat Hasto sebagai tersangka terkait dengan dua kasus.

Kasus pertama menyangkut soal dugaan pemberian suap dan gratifikasi terhadap salah-satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu anggota fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harun Masiku.

Kasus kedua yang menjerat Hasto, juga menyangkut soal perintangan penyidikan. Kasus kedua tersebut, terkait tudingan KPK terhadap Hasto yang dinilai turut melakukan penghalang-halangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri, sudah berstatus tersangka sejak lama di KPK. Akan tetapi Harun Masiku sejak 2021, hingga sekarang belum berhasil diajukan ke persidangan lantaran statusnya yang masih buron hingga kini. (yul)

Tags: hakim tolak praperadilan hastohasto kritiyantosekjen pdipsidang praperadilantersangka hasto

Related Posts

Properti perhubungan terdampak gempa NTT.(Foto: Istimewa)

Gempa NTT: Infrastruktur Perhubungan Rusak, Begini Respon Menhub Dudy

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya gempa bumi yang terjadi...

Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari menewaskan Aiptu Asep Suhara, anggota Sat-Samapta Polrestabes Bandung.(Foto:Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung).

Mobil Mahasiswa Penabrak Anggota Polrestabes Bandung Ngebut, Pengemudi Mabuk

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus kecelakan lalu-lintas menewaskan Aiptu Asep Suhara, anggota Polrestabes Bandung, dipastikan mobil yang menabraknya melaju dalam kecepatan tinggi. Pengemudi...

Penghargaan 9 Forest Heroes Perhutanan Sosial penerima Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026 tersebut diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (13/8).(Foto: Humas Kemenhut)

9 Forest Heroes 2026 Diganjar Penghargaan Kemenhut

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA— 9 Forest Heroes Perhutanan Sosial penerima Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026 didorong menjadi pusat pembelajaran dan...

Gempa NTT Sabtu 15 Agustus 2026.(Image: BMKG)

Gempa NTT, Kemenpar Pantau Labuan Bajo

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Gempa NTT yang terjadi di beberapa lokasi mendorong Kementerian Pariwisata untuk terus memantau perkembangannya di wilayah Flores,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 15/8/2026 Antam Rp 2.675.000 Per Gram

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 15/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.675.000 per gram...

Gempa NTT Sabtu 15 Agustus 2026.(Image: BMKG)

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 2 Orang

Editor
15 Agustus 2026

Gempa NTT M 7,7 tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka. Dua korban meninggal dunia terdiri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung