• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 26 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dinilai Kabur, Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Editor
Jumat, 14 Februari 2025 - 08:47
Hasto Kristianto. (foto: istimewa)

Hasto Kristianto. (foto: istimewa)

Praperadilan yang diajukan oleh Hasto sebetulnya terkait dengan status hukumnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

SATUJABAR, JAKARTA — Gugatan praperadilan yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Krsitiyanto, kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Krsitiyanto.

RelatedPosts

Peran Kanitreskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Dibalik Penangkapan Taufik Hidayat

Ekspor Produk Perikanan Indonesia USD 6,27 miliar

Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat, bank bjb Perkuat Sinergi Strategis dengan Whuush Ojol, KADIN Jabar, dan MUJ

Hakim tunggal Djuyamto menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat diterima. Bahkan Djuyamto dalam putusannya menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto bersama tim kuasa hukumnya tak jelas.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” kata Hakim Djuyamto saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

“Dua: menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas,” sambung Djuyamto.

Selain itu, kata Djuyamto dalam putusannya, menegaskan praperadilan harus ditolak. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” tandas Djuyamto dalam putusannya.

Dan Hasto, sebagai pemohon yang tak diterima permohonan praperadilannya dibebankan biaya penanganan perkara. “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Djuyamto.

Praperadilan yang diajukan oleh Hasto sebetulnya terkait dengan status hukumnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menjerat Hasto sebagai tersangka terkait dengan dua kasus.

Kasus pertama menyangkut soal dugaan pemberian suap dan gratifikasi terhadap salah-satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu anggota fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harun Masiku.

Kasus kedua yang menjerat Hasto, juga menyangkut soal perintangan penyidikan. Kasus kedua tersebut, terkait tudingan KPK terhadap Hasto yang dinilai turut melakukan penghalang-halangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri, sudah berstatus tersangka sejak lama di KPK. Akan tetapi Harun Masiku sejak 2021, hingga sekarang belum berhasil diajukan ke persidangan lantaran statusnya yang masih buron hingga kini. (yul)

Tags: hakim tolak praperadilan hastohasto kritiyantosekjen pdipsidang praperadilantersangka hasto

Related Posts

Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan saat dibawa ke Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

Peran Kanitreskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Dibalik Penangkapan Taufik Hidayat

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dalam upaya memburu Taufik Hidayat oleh Tim Resmob Polda Jawa Barat, ada peran Kanitreskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan,...

Kapal nelayan, perikanan laut.

Ekspor Produk Perikanan Indonesia USD 6,27 miliar

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ekspor produk perikanan Indonesia USD 6,27 miliar berdasarkan data periode tahun 2025-2026 ini. Adapun komoditas utamanya adalah...

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bank bjb dengan Kadin Jabar.

Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat, bank bjb Perkuat Sinergi Strategis dengan Whuush Ojol, KADIN Jabar, dan MUJ

Editor
26 Juni 2026

BANDUNG – bank bjb kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pembangunan daerah melalui penandatanganan tiga Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT...

Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bank bjb dengan PT Primajasa Perdanarayautama terkait pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan.(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb Perluas Kemitraan Korporasi Melalui Kerja Sama Strategis dengan Primajasa

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – bank bjb kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan dunia usaha melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 26/6/2026 Antam Rp 2.655.000 Per Gram

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 26/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.655.000 per gram...

Gunung Botak.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

26 Orang Jadi Tersangka Dugaan PETI Gunung Botak

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) secara...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.