• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

Editor
Minggu, 24 November 2024 - 03:42
AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar.(Foto:Istimewa).

AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PADANG– Selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar, juga terancam hukuman mati. Dadang akan dijerat pasal berlapis, dari ancaman hukuman mati, seumur hidup, hingga hukumam pidana paling singkat 20 tahun penjara.

AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan rekan sejawatnya, Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar. Tersangka Kabag Ops. Polres Solok Selatan tersebut, akan menjalani sidang kode etik profesi dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Institusi Polri.

RelatedPosts

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

Senator Agita Minta Peningkatan Fasilitas Olahraga Daerah pada Raker dengan KONI

Haji 2026: Sebanyak 23 Dapur Katering Siaga di Madinah

Tersangka Dadang juga diproses pidana dan terancam hukuman mati. Pasal berlapis siap menjerat tersangka Dadang, dari ancaman hukuman mati, seumur hidup, hingga hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara.

“Iya. Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengatakan, tersangka Dadang akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal pembunuhan, hingga Tindak Penganiayaan Mengakibatkan Kematian.

“Bukti-bukti sudah cukup menjadikan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik akan menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai Pembunuhan Berencana sesuai Pasal 340, subsider Pembunuhan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” ujar Andry.

Aksi penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar, terjadi di pelataran parkiran Markas Polres (Mapolres) Solok Selatan, pada Jum’at (22/11/2024) dinihari. Dua butir peluru yang ditembakan Kabag Ops. Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dari senjatanya, hingga mengenai bagian pelipis wajah dan pipi korban.

AKP Dadang Iskandar juga diduga akan menghabisi Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Dadang sempat memuntahkan tujuh butir peluru dari senjatanya ke rumah dinas (rumdin) Kapolres, setelah menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

“Betul, berdasarkan olah TKP, penembakan juga diarahkan ke rumah dinas Kapolres. Kita temukan ada enam proyektil di rumah dinas,” kata Dirreskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan.

Andry mengatakan, ada tujuh lubang bekas peluru dari enam proyektil dan selongsong yang ditemukan di sekitar rumah dinas. Saat penembakan terjadi, Kapolres dan keluarganya sedang berada di dalam rumah dinas.

“Pak Kapolres sedang ada di dalam rumah dinas saat penembakan terjadi. Apakah tujuannya memang untuk menghabisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap pemeriksaan tersangka (AKP Dadang Iskandar). Hasil olah TKP, penembakan dilakukan satu arah,” ungkap Andry.

Andry merinci, total semua ada sembilan (sembilan kali penembakan. Tujuh lubang bekas tembakan di rumah dinas Kapolres, tapi enam proyektil dan selongsong yang ditemukan, dan dua proyektil yang ditembakkan ke korban, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar.

Tersangka melakukan penembakan terhadap rumah dinas Kapolres Solok Selatan, setelah menembak mati korban, Kasatreskrim. Rumah dinas Kapolres berjarak sekitar 20 meter dari TKP, Markas Polres Solok Selatan.

“Kita masih mendalami dengan ditemukannya proyektil di rumah dinas Kapolres. Jadi, setelah menembak Kasatreskrim, tersangka mendatangi rumah dinas Kapolres, berjarak sekitar 20 meter dari TKP pertama, dan melakukan penembakan,” jelas Andry.

Beruntung, Kapolres dan keluarganya selamat. Begitupun dengan penghuni lainnya yang berada di rumah dinas.(chd).

Tags: 20 tahunHukumanpenembakpenjaraSolok Selatan

Related Posts

Jembatan menghubungkan warga dua desa di Kabupaten Sukabumi, terputus akibat banjir.(Foto:Istimewa).

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Hujan deras dan banjir luapan sungai, mengakibaembatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, rusak. Akses penghubung dua desa, terputus. Hujan...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Minta Peningkatan Fasilitas Olahraga Daerah pada Raker dengan KONI

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Kasi Konsumsi Daker Madinah, Beny Darmawan.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 23 Dapur Katering Siaga di Madinah

Editor
20 April 2026

Untuk menjaga citarasa khas Indonesia, seluruh bumbu masakan didatangkan langsung dari Tanah Air dalam bentuk pasta racikan. SATUJABAR, MADINAH —...

Masjid Nabawi Madinah

Haji 2026: Kloter Pertama Dijadwalkan Tiba di Madinah 22 April

Editor
20 April 2026

Sebanyak 682 petugas PPIH dari Jakarta telah ditempatkan di Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Bandara guna memastikan proses kedatangan dan...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: Istimewa)

Wah! Ada Cadangan Gas Jumbo di Blok Ganal Kaltim

Editor
20 April 2026

Temuan ini menjadi sinyal positif bagi upaya memperkuat pasokan energi dalam negeri di tengah kebutuhan yang terus meningkat. SATUJABAR, JAKARTA...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meninjau langsung kesiapan Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (19/4), yang telah ditetapkan sebagai terminal khusus pelayanan jemaah haji dan umrah.(Foto: Humas Kemenhub)

Jelang Musim Haji, Menhub: Terminal 2F Bandara Soetta Sudah Sangat Siap

Editor
20 April 2026

Pada tahun ini total jemaah haji Indonesia mencapai 221.000 orang yang akan diberangkatkan secara bertahap hingga Mei 2026. SATUJABAR, JAKARTA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.