SATUJABAR, CIREBON–Seorang anggota DPRD diduga berselingkuh dengan istri kepala desa (kades), atau kuwu, di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kuwu tidak terima dan melaporkan isu skandal perselingkuhan istrinya ke pihak kepolisian.
Dugaan perselingkungan melibatkan pejabat publik menjadi pembicaraan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Seorang anggota DPRD Kota Cirebon diisukan menjalin hubungan terlarang dengan istri kepala desa (kades), atau kuwu, di Kabupaten Cirebon.
Anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG, diadukan kuwu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, atas tuduhan perselingkuhan dengan istrinya. Tidak cukup di ranah etika dewan, kuwu juga menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke polisi.
“Kita sudah melakukan pengaduan dan pelaporan terkait dugaan perselingkuhan (anggota DPRD dengan istri kuwu) tersebut,” ujar kuasa hukum kuwu, Medira Anggraini kepada wartawan, Kamis (23/04/2026).
Medira mengatakan, kliennya menuntut keadilan dengan menyampaikan pengaduan ke lembaga etika dewan, yakni Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Selain itu, jalur hukum juga ditempuh kuwu, dengan melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.
“Kita sudah melayangkan surat pengaduan ke BK DPRD. Laporan resmi ke pihak berwajib juga, ke Polres Cirebon Kota, dan direspons dengan baik,” kata Medira.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan, telah menerima laporan tentang tuduhan perselingkuhan. Penyidik langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan awal, sejak menerima laporan.
“Pengaduan, atau laporannya sudah kita terima. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan awal, dan pendalaman atas pengaduan tersebut,” ujar Eko.
Eko juga memastikan, penyidik telah memanggil sejumlah pihak terkait, terutama anggota dewan selaku tertuduh. Anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG tersebut, sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid, juga angkat bicara. Abdul Wahid mengaku telah mengetahui adanya surat pengaduan dari kuwu, yang ditujukan untuk lembaganya.
Surat pengaduannya saat ini masih berada di meja pimpinan. Suratnya belum resmi turun ke BK, untuk diproses secara kelembagaan.
“Info awal, sudah ada surat pengaduan masuk ke bagian kesekretariatan dan ditujukan kepada pimpinan. Namun, belum ada disposisi ke BK, saat ini saya posisinya masih menunggu,” kata Abdul Wahid.
HSG selaku tertuduh, buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, membenarkan, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dari Polres Cirebon Kota. Panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan pihak kuwu.
“Sebagai warga negara yang baik, klien kami sudah memenuhi panggilan klarifikasi. Ini klarifikasi dari adanya pengaduan tuduhan kepada klien kami,” kata Furqon.
Furqon membantah tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada kliennya. Kliennya seharusnya tidak ikut diseret-seret dalam pusaran konflik rumah tangga orang lain.
“Jadi, poin utamanya, klien kami menyampaikan klarifikasi atas aduan yang sebetulnya itu ranah privat, urusan rumah tangga orang lain. Karena menyangkut klien kami, kami sampaikan contoh, misalnya istilah perselingkuhan begitu, dan klien kami klarifikasi, itu tidak ada,” ungkap Furqon.
Furqon menegaskan, proses pemeriksaan berjalan lancar, dan kilennya menepis semua tuduhan Persoalan yang disebut sebagai urusan privat, seharusnya bisa diselesaikan di ruang privat, tidak perlu harus ditarik lebih jauh, hingga menjadi konsumsi publik.







