• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Di Usia Berapa Kamu Baru Tahu Jenis SIM dan Peruntukkannya

Editor
Senin, 24 Agustus 2026 - 09:08
SIM Digital.(Foto: Korlantas Polri)

SIM Digital.(Foto: Korlantas Polri)

JAKARTA – Pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa SIM memiliki beberapa golongan.

Penggolongan SIM disesuaikan dengan jenis, kapasitas, hingga fungsi kendaraan. Aturan mengenai jenis dan golongan SIM tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

RelatedPosts

Gereja di Cianjur Kebakaran, Diduga Dipicu Percikan Api dari Pendingin Ruangan

Harga Emas Senin 24/8/2026 Antam Rp 2.750.000 Per Gram

Kemenhut Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla di Sumsel

 

Jenis SIM untuk sepeda motor terdapat tiga golongan SIM yaitu

SIM C, berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C I, berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

SIM C II, diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis bertenaga listrik.

Untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Sementara untuk naik ke golongan SIM C II, pemohon wajib memiliki SIM C I selama minimal satu tahun.

Selain SIM C, terdapat SIM D dan SIM D I yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

SIM D digunakan untuk kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM C, sedangkan SIM D I diperuntukkan bagi kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM A.

 

SIM A untuk kendaraan roda empat, terdapat SIM A dan SIM A Umum.

SIM A diperuntukkan kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kilogram yang digunakan untuk keperluan perseorangan. Sementara SIM A Umum diperuntukkan bagi kendaraan dengan karakteristik serupa yang digunakan untuk angkutan umum.

 

SIM B untuk kendaraan dengan bobot kebih dari 3.500 kilogram

SIM B I digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, sedangkan SIM B I Umum diperuntukkan bagi kendaraan penumpang atau barang umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.

Sementara SIM B II dan SIM B II Umum diperuntukkan bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan yang menarik kereta gandengan dengan ketentuan sesuai golongannya.

Pembagian golongan ini dibuat agar setiap pengemudi memiliki kemampuan yang sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya. Karena itu, masyarakat perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki sudah sesuai dengan kendaraan yang digunakan.

Selain menjadi kelengkapan administrasi saat berkendara memiliki SIM sesuai golongan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Sumber: Korlantas Polri

Tags: simSIM ASIM BSIM C

Related Posts

Asap tebal dari kebakaran Gereja Bethel Indonesia (GBI), di Jalan Muhamad Ali, Kabupaten Cianjur.(Foto:Istimewa).

Gereja di Cianjur Kebakaran, Diduga Dipicu Percikan Api dari Pendingin Ruangan

Editor
24 Agustus 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Peristiwa kebakaran menimpa Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyebab kebakaran diduga dipicu dari percikan api...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 24/8/2026 Antam Rp 2.750.000 Per Gram

Editor
24 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 24/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.750.000 per gram...

Penanganan karhutla di Sumatra Selatan.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla di Sumsel

Editor
24 Agustus 2026

PALEMBANG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan melalui penebalan personel, intensifikasi...

Penyerahan bantuan logistik dan peralatan kepada warga yang ada di wilayah Kabupaten ManggaraiTimur, pada MInggu (23/8). (Foto: BNPB)

BNPB Perkuat Etika Aparat dalam Distribusi Logistik

Editor
24 Agustus 2026

MAUMERE - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., mengimbau seluruh unsur pemerintahan dan aparat...

Gunung Bromo.(Foto: Dok. Kemenpar)

Bromo Kembali Dibuka, Menpar Imbau Jaga Kelestarian

Editor
23 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyambut baik dibukanya kembali kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur, setelah penanganan kebakaran...

Menteri Kehutanan Raja Antoni meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.(Foto: Dok. Kemenhut)

Menhut Tinjau Kebakaran Kalsel : Api Sudah Padam, Gambut Masih Berasap

Editor
23 Agustus 2026

BANJAR - Menteri Kehutanan Raja Antoni meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.