Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran 1446 Hijriah merupakan narapidana kasus narkotika.
SATUJABAR, BANDUNG — Sebanyak 17.265 orang narapidana yang berada di 33 lapas dan rutan di Jawa Barat mendapatkan remisi Lebaran 1446 Hijriah. Terdiri dari 17.265 orang narapidana yang mendapatkan remisi satu dan 103 mendapatkan remisi dua yang langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan, mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran 1446 Hijriah merupakan narapidana kasus narkotika. Mereka tersebar di 33 lapas dan rutan di seluruh Jawa Barat.
“Remisi Idul Fitri 17.265, kebanyakan kasus narkoba yang memperoleh remisi,” ucap dia saat dihubungi, Ahad (30/3/2025).
Dia menuturkan, para narapidana yang mendapatkan remisi berjenis kelamin perempuan, laki-laki hingga anak-anak. Selain narapidana narkotika, narapidana yang mendapatkan remisi yaitu narapidana korupsi dan pidan umum. “Tipikor gak ada (langsung bebas),” ungkap dia.
Kusnali mengatakan, remisi satu yaitu pengurangan pidana akan tetapi masih harus menjalani pidana yang belum selesai. Sedangkan remisi dua yaitu, ia mengatakan narapidana mendapatkan pengurangan pidana dan masa pidana habis. Sehingga yang bersangkutan bebas.
Dia menyebut, pengurangan resmi bervariasi dari mulai 15 hari dan maksimal 2 bulan. “Variatif dari 15 hari maksimal 2 bulan,” ucap dia. (yul)
momentum lebaran, narapidana, remisi