• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dedi Mulyadi Apesiasi Polda Jabar Sudah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Longsor Tambang di Cirebon

Editor
Senin, 02 Juni 2025 - 09:03
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan Kapolda, Irjen Pol. Rudi Setiawan, di lokasi longsor tambang di Kawasan Gunung Kuda, Cirebon.(Foto:Istimewa).

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan Kapolda, Irjen Pol. Rudi Setiawan, di lokasi longsor tambang di Kawasan Gunung Kuda, Cirebon.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah tegas Polda Jawa Barat dalam kejadian longsor di lokasi tambang di Kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang memakan banyak korban jiwa. Penindakan hukum telah dilakukan Polresta Cirebon, dengan menetapkan dua orang tersangka, pemilik perusahaan tambang dan kepala teknik atau pengawas bertanggungjawab di lokasi atas aktivitas penambangan.

Apresiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disampaikan di akun instragam pribadinya. Dalam tayangan video, Dedi Mulyadi, mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, beserta jajarannya, yang telah menetapkan tersangka terhadap pengelola tambang di Kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.

RelatedPosts

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Dedi Mulyadi berharap, langkah tegas pihak kepolisian menetapkan tersangka, sekaligus melakukan penahanan dalam kejadian longsong di lokasi tambang galian C di Kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, dijadikan pembelajaran bagi seluruh pengelola tambang di Jawa Barat. Para pengelola tambang tidak lagi bertindak sembarangan, mengabaikan prinsip-pinsip keselamatan para pekerja dan perlindungan alam.

“Bagi korban yang masih tertimbun, mudah-mudahan bisa segera ditemukan. Tim evakuasi terus bekerja dengan baik, dalam upaya pencarian korban belum ditemukan, dengan tetap menjaga keselamatan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari akun instagram pribadinya, Senin (02/06/2025).

Dedi Mulyadi juga berterimakasih kepada jajaran TNI-Polri dan Tim BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), yang terlibat langsung dalam langkah-langkah penanganan di lapangan dan terus berupaya mencari korban yang belum ditemukan.

“Saya juga mengingatkan pihak Perhutani, untuk segera mengevaluasi terhadap berbagai kerjasama kegiatan penambangan di wilayah kehutanan di Jawa Barat. Saya minta Perhutani kembali lagi kepada tugasnya, mengelola hutan bukan mengelola tambang,” ungkap Dedi Mulyadi.

Sudah Dilarang Tetap Beraktivitas
Polresta Cirebon, telah menetapkan pemilik koperasi pesantren dan kepala teknik tambang sebagai tersangka dalam kejadian longsor di lokasi tambang di Kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka terbukti telah mengabaikan dua surat larangan resmi dari Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Pemprov Jawa Barat, sebelum terjadinya longsor.

Penetapan kedua tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melibatkan dinas terkait pertambangan. Kejadian longsor di lokasi tambang galian C di Kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menewaskan 19 orang, 7 luka-luka, dan 6 masih dalam pencarian.

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AK dan AR. Kedua tersangka adalah pengelola, atau pemilik tambang di lokasi terjadinya longsor, dan kepala teknik, atau pengawas tambang,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, Minggu (01/05/2025).

Sumarni mengatakan, kedua tersangka terbukti telah mengabaikan dua surat larangan resmi dari Dinas ESDM Pemprov Jawa Barat, sebelum terjadinya longsor. Tersangka AK, meripakan warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, dan AR, warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

“Kami telah menemukan unsur pidana dalam kejadian longsor di lokasi tambang. Masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung perkembangan proses penyidikan yang masih berjalan,” kata Sumarni.

Sumarni mengungkapkan, modus dari kedua tersangka, tetap menjalankan aktivitas pertambangan, meski sudah dua kali dilayangkan surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon Pemprov Jawa Barat. Surat larangan pertama dilayangkan, Senin, 6 Januari 2025, dan surat kedua, pada Rabu 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada AK, selaku pemilik Koperasi Pondok Pesantren Yayasan Al-Azhariyah, dan AR, kepala teknik.(chd).

Tags: dedi mulyadigubernur jabarKabupaten Cirebonkapolda jabarkapolresta cirebonKecamatan DukupuntangLongsor Tambang Gunung Kudapolda jabarpolresta cirebon

Related Posts

Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Foto: Website KPK)

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana...

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14...

Menteri PU Dody Hanggodo.(Foto: Humas Kementerian PU)

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai...

Mal Isnaini S. Meyyanti dilantik sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, pada tanggal 15 September 2026 di Jakarta.(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, melantik Mal Isnaini S. Meyyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis...

rekomendasi harga emas antam, aneka tambang

Harga Emas Rabu 16/9/2026 Antam Rp 2.593.000 Per Gram

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 16/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.593.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.