SATUJABAR, BANDUNG – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sejak 12 hari ke belakang atau awal September 2024 dapat mendatangi Polresta Bandung.
“Para korban pemilik motor hasil korban curanmor ini bisa mengambil motornya ke Polresta Bandung,” ujarnya.
“Dan barang siapa yang nanti kesulitan untuk datang ke Polresta Bandung mengambil barang bukti, kami akan antarkan ke rumahnya,” jelas Kusworo saat jumpa pers Jum’at 13 September 2024 di Mapolresta Bandung.
Data Ranmor hasil pengungkapan jajaran SatReskrim Polresta Bandung per Tanggal 1 – 12 September 2024.

Bagi warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan R2 dan R4 dan sesuai dengan tabel data di atas, silakan membawa bukti kepemilikan yang sah (BPKB/STNK) untuk mengambil kendaraan di Polres maupun di polsek sesuai dengan tabel.