• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Cukup KTP Jadi Syarat Beli Pupuk di Sumedang

Editor
Selasa, 20 Februari 2024 - 11:06
Asuransi pertanian dengan nama Program Asuransi Usaha Tani Padi terus digulirkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang.

Asuransi pertanian dengan nama Program Asuransi Usaha Tani Padi terus digulirkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang. (FOTO: Humas Kabupaten Sumedang)

SATUJABAR, BANDUNG – KTP jadi syarat petani membeli pupuk di Kabupaten Sumedang.

Pemberlakuan kartu tani untuk syarat membeli pupuk, kini sudah tak berlaku.

Membeli pupuk, kini bisa lebih mudah yaitu cukup menggunakan KTP saja.

Aturan ini sudah berlaku sejak Januari 2024.

Namun demikian, tidak tidak semua orang bisa membeli pupuk dengan menggunakan KTP, tetapi hanya petani yang KTP nya telah terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang pendataannya dilakukan pihak UPTD Pertanian.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang, Hendri Gumilar, mengatakan teknis membeli pupuk subsidi menggunakan KTP yaitu petani yang bersangkutan harus datang ke kios resmi dengan memperlihatkan KTP.

“Nanti pemilik kios akan mengeceknya lewat aplikasi i-Pubers apakah KTP tersebut sudah terdaftar atau tidak, dan jika sudah terdaftar maka akan dilayani dan pembeli wajib diphoto bersama pupuk yang dibelinya,” jelas Hendri Minggu, 18 Februari 2024.

LOKASI PENJUAL

Lebih lanjut dikatakan Hendri untuk melayani petani dalam mendapatkan pupuk subsidi di Sumedang kini ada 67 kios resmi yang tersebar diberbagai kecamatan.

Pemkab Sumedang memberikan bantuan harga dalam kegiatan Operasi Pasar Murah (OPM) yang digelar di Alun alun Tegalkalong Senin, 19 Februari 2024.

Harga beras kemasan 5 kg yang dijual Bulog Rp 53.000 cukup dibeli oleh warga dengan harga Rp. 50.000 atau Rp 10.000 per kg.

Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan pengurangan harga Bulog ini dilakukan untuk membantu warga dalam mendapatkan kebutuhan pokok.

“Walaupun harga beras per pack kemasan 5 kg Rp. 53.000, tapi warga membelinya Rp. 50.000 saja, sisanya dibantu Pemkab Sumedang,” terang Pj Bupati Herman.

Menurut Herman,  dengan harga Rp 50.000 perkemas ini diharapkan warga akan akan bahagia karena harganya terjangkau dan sangat murah. Ketentuan harga Rp 50.000 ini juga berlaku di lokasi lainnya yang akan menjadi sasaran OPM.

“Untuk di OPM beras ini, selain di Sumedang Utara juga akan dilaksanakan di Situraja, Tanjungsari, Cimanggung dan Jatinangor, semua harganya sama Rp 50.000 perkemas kemasan 5 kg walaupun harga Bulog Rp 53.000,” katanya.

 

Tags: sumedang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.