SATUJABAR, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi meminta pengendara untuk menaati aturan perparkiran. Artinya, kendaraan dilarang parkir di sembarang tempat di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat.
“Alhamdulillah pada kegiatan kali ini kami mensosialisasikan kan pada pemilik kendaraan berupa stiker yang berupa peringatan bahwa kendaraan yang sudah diparkirkan menyalahi peraturan,” kata Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Cuhaedi Supriadi, Rabu (6/3/2024).
Cuhaedi menegaskan, penertiban parkir liar ini sudah sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Dia melanjutkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.
“Mudah-mudahan masyarakat dapat lebih paham terhadap peraturan khususnya perparkiran yang memang di harapkan jalan lebih bisa mematuhi kelancaran lalu lintas,” ucapnya dilansir cimahikota.go.id.
Dirinya melanjutkan, kebiasaan parkir liar disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi. Dirinya mencontohkan seperti di Jalan Dustria yang kerap jadi lokasi parkir liar kendaraan sehingga kerap memicu adanya kepadatan lalu lintas.
“Pada kenyataannya di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mengerti arti larangan adanya rambu berhenti atau dilarang parkir,” tuturnya.