Berita

Cabuli Mahasiswa Magang, Pegawai Honorer PN Sukabumi Dipecat

SATUJABAR, SUKABUMI — Kasus dugaan perbuatan asusila seorang pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap mahasiswa magang, berujung pemecatan. Pelaku juga telah dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian.

Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan asusila yang diduga dilakukan pegawai honorernya, berinisial ES, 46 tahun, terhadap mahasiswa magang. Pelaku yang sudah 20 tahun menjadi tenaga honorer, diberhentikan.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja. Usai peristiwa tersebut (dugaan perbuatan asusila), PN Sukabumi langsung membentuk tim pemeriksaan internal untuk menyelidiki kejadian hingga memberhentikan bersangkutan (pelaku), ujar Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok, dalam keterangan resminya, Sabtu (01/03/2025).

Imelda menyampaikan, sanksi pemberhentian merupakan hukuman disiplin buat pegawai sebagai terlapor, yang direkomendikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tim internal merekomendasikan, memberikan sanksi berat.

Selain itu, arahan dari Pengadilan Tinggi Bandung, pemeriksaan eksternal juga telah dilakukan. Dalam pertemuan bersama Universitas Nusa Putra, pihak kampus, korban ditemani orangtuanya, hadir memberikan penjelasan.

“Hasil pemeriksaan eksternal di kampus korban, juga menyimpulkan, terlapor harus diberi sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku di PN Sukabumi,” kata Imelda.

Hasil dari pemeriksaan internal dan eksternal, telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sebagai tindak lanjut, Ketua PN Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025, tanggal 26 Februari 2025.

Dalam SK tersebut dinyatakan, pegawai bersangkutan (terlapor), diberhentikan secara sukarela. Segala urusan terkait urusan kepegawaian sudah tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi.

Dugaan perbuatan cabul pegawai honorer PN Sukabumi terhadap mahasiswa magang, terjadi di ruangan kesehatan, atau ruangan laktasi, pada Kamis (20/02/2025) lalu. Kejadian tersebut menjadi perbincangan masyarakat dan viral, setelah disampaikan di media sosial.

Orangtua korban yang telah menunjuk kuasa hukum, juga telah melaporkan kasusnya ke Polres Sukabumi Kota. Keluarga korban meminta polisi mengusutnya, dan pelaku diberi hukuman setimpal.(chd).

Editor

Recent Posts

HUT ke-96 PSSI, Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Prestasi

Pada momen ini, PSSI juga menyampaikan apresiasi kepada para legenda sepak bola nasional yang telah…

10 menit ago

Bali Spirit Festival Perkuat Posisi Indonesia di Industri Wellness Global

Berdasarkan data Global Wellness Institute tahun 2023, Indonesia menjadi kontributor terbesar wellness economy di Asia…

34 menit ago

Bupati Kuningan Apresiasi Atlet Beprestasi

Pemkab Kuningan juga memberikan berbagai bentuk apresiasi, baik berupa perlengkapan olahraga maupun dukungan pembinaan sebagai…

44 menit ago

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena…

50 menit ago

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut.…

58 menit ago

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

KAA merupakan tonggak besar dalam sejarah diplomasi dunia yang memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung negara-negara…

1 jam ago

This website uses cookies.