Berita

Cabuli Mahasiswa Magang, Pegawai Honorer PN Sukabumi Dipecat

SATUJABAR, SUKABUMI — Kasus dugaan perbuatan asusila seorang pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap mahasiswa magang, berujung pemecatan. Pelaku juga telah dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian.

Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan asusila yang diduga dilakukan pegawai honorernya, berinisial ES, 46 tahun, terhadap mahasiswa magang. Pelaku yang sudah 20 tahun menjadi tenaga honorer, diberhentikan.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja. Usai peristiwa tersebut (dugaan perbuatan asusila), PN Sukabumi langsung membentuk tim pemeriksaan internal untuk menyelidiki kejadian hingga memberhentikan bersangkutan (pelaku), ujar Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok, dalam keterangan resminya, Sabtu (01/03/2025).

Imelda menyampaikan, sanksi pemberhentian merupakan hukuman disiplin buat pegawai sebagai terlapor, yang direkomendikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tim internal merekomendasikan, memberikan sanksi berat.

Selain itu, arahan dari Pengadilan Tinggi Bandung, pemeriksaan eksternal juga telah dilakukan. Dalam pertemuan bersama Universitas Nusa Putra, pihak kampus, korban ditemani orangtuanya, hadir memberikan penjelasan.

“Hasil pemeriksaan eksternal di kampus korban, juga menyimpulkan, terlapor harus diberi sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku di PN Sukabumi,” kata Imelda.

Hasil dari pemeriksaan internal dan eksternal, telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sebagai tindak lanjut, Ketua PN Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025, tanggal 26 Februari 2025.

Dalam SK tersebut dinyatakan, pegawai bersangkutan (terlapor), diberhentikan secara sukarela. Segala urusan terkait urusan kepegawaian sudah tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi.

Dugaan perbuatan cabul pegawai honorer PN Sukabumi terhadap mahasiswa magang, terjadi di ruangan kesehatan, atau ruangan laktasi, pada Kamis (20/02/2025) lalu. Kejadian tersebut menjadi perbincangan masyarakat dan viral, setelah disampaikan di media sosial.

Orangtua korban yang telah menunjuk kuasa hukum, juga telah melaporkan kasusnya ke Polres Sukabumi Kota. Keluarga korban meminta polisi mengusutnya, dan pelaku diberi hukuman setimpal.(chd).

Editor

Recent Posts

Garuda Academy Year II Core 1 Usung Materi Sepak Bola Modern

SATUJABAR, JAKARTA - Garuda Academy Year II resmi memulai perjalanan pembelajarannya setelah menggelar kick-off meeting…

3 jam ago

China Open 2026: Amri/Nita Kandas di Babak 32 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

3 jam ago

China Open 2026: Febri/Trias Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

12 jam ago

Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Tembus Daftar TIME100 Sports 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pembalap profesional asal Uni Emirat Arab sekaligus Global Face Wardah, Amna Al…

12 jam ago

China Open 2026: Biking Tegang! Jojo Lolos ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

15 jam ago

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…

16 jam ago

This website uses cookies.