• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bus Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP, Tidak Miliki Izin Angkutan Hingga Rem Blong

Editor
Senin, 13 Mei 2024 - 06:14
Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciateur, Kabupaten Subang, berhenti setelah menabrak tiang listrik, Sabtu (11/05/2024) malam.(Foto:Istimewa).

Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciateur, Kabupaten Subang, berhenti setelah menabrak tiang listrik, Sabtu (11/05/2024) malam.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap sejumlah temuan terkait kondisi Bus Putera Fajar, yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/05/2024) malam.

Dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana Depok, 11 orang tewas, terdiri dari 9 siswa, seorang guru dan pengendara sepeda motor, serta puluhan orang luka-luka.

Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, Bus Trans Putera Fajar memiliki nomor polisi (nopol) AD 7524 OG, dioperasikan perusahaan perjalanan wisata di Bekasi.

Pelat nopol AD digunakan untuk kendaraan di wilayah Jawa Tengah meliputi Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Karanganyar, dan Wonogori.

“Pelat nopol AD, tapi bisa membawa siswa dari Depok, karena bus sudah berpindah tangan ke salah satu travel di Bekasi. Sebelum dipindahtangankan, bus tersebut berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP),” ujar Aan kepada wartawan, Minggu (12/05/2024).

Tidak Miliki Izin

Bus juga tidak memiliki izin angkutan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno.

Hendro menyatakan, Bus Trans Putefa Fajar Bernopol AD 7524 OG tercatat di aplikasi “Mitra Darat” tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkalanya berakhir hingga 6 Desember 2023.

“Perusahaan otobus (PO) tidak melakukan uji terhadap bus berkala setiap enam bulan sesuai ketentuan, sehingga statusnya sudah kedaluwarsa. Pengujian berkala dilakukan dinas perhubungan provinsi, kabupaten/kota, dan jika tidak lulus uji, termasuk tidak sesuai persyaratan teknis, maka harus diperbaiki,” kata Hendro.

Rangka Bus Berubah

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto, mengungkapkan, telah terjadi perubahan spesifikasi rangka bus menjadi lebih tinggi dengan model dek tinggi.

Perubahan tersebut berpotensi mempengaruhi kestabilan dan kelimbungan kendaraaan. Idealnya, rangka bus mampu melindungi penumpang ketika terjadi benturan.

Ketua Bidang Angkutan Orang Dewan Pimpinan Pusat Organda, Kurnia Lesani Adnan, memperkuat adanya perbedaan fisik bus dengan bentuk aslinya.

Menurut Sani, rangka asli Bus Trans Putera Fajar tidak sesuai bentuk armada saat uji kendaraan (KIR) pertama dilakukan.

KIR pertama dilakukan usai bus menjalani perbaikan total dari wujud bus sebelumnya.

Tidak Ada Jejak Rem

Hasil penyelidikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat bersama Satlantas Polres Subang, tidak menemukan ada jejak rem bus di TKP (tempat kejadian perkara).

Hanya ditemukan bekas ban yang diduga ban kanan dalam kondisi miring sejauh beberapa meter hingga titik terakhir di depan tiang listrik yang saat itu ditabrak bus.

Bus Trans Putera Fajar mengalami rem blong diakui sopir. Sopir bernama Sadira telah mengetahui kondisi rem sempat bermasalah sebelum kecelakaan.

Menurut Sadira, rem telah diperbaiki oleh montir sebelum akhirnya memutuskan kembali melanjutkan perjalanan.

“Sudah diperbaiki saat istirahat makan. Sampai panggil montir (mekanik), sudah dicek dan dipastikan aman, saya lanjutkan perjalanan,” ujarnya.

Tags: ciaterKecelakaan Bus Ciaterkecelakaan bus subangpolda jabar

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.