• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Buronan Kasus Penipuan Polres Tebing Tinggi Sumut Ditangkap di Cibatu Garut

Editor
Rabu, 09 Juli 2025 - 04:05
Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, GARUT–Buronan kasus penipuan dan penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berhasil ditangkap di kediamannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku penipuan dengan modus hipnotis telah mengelabui korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp.400 juta.

Buronan kasus penipuan dan penggelapan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, yang berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, berinisial MA, 53 tahun. Pelaku ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibatu.

“Pelaku masuk dalam DPO atas kasus penipuan dan penggelapan modus hipnotis, dengan kerugian mencapai Rp 400 juta,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Rabu (09/07/2025).

Hendra mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan dilakukan pelaku (MA), bersama dua rekannya merupakan pasangan suami istri. Kejadiannya pada 21 Juni 2025, di Kawasan Mall Ramayana, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Korban yang menelan kerugian hingga Rp.400 juta melaporkannya ke Polres Bukit Tinggi.

Dalam laporannya, korban berinisial N, 61 tahun, seorang pensiunan warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi target sasaran kejahatan pelaku. Modus operandi pelaku, berpura-pura menawarkan bantuan spiritual bisa membersihkan ‘aura negatif’ dari dalam tubuh korban.

“Bujuk rayu pelaku berhasil mengelabui korban dengan modus hipnotis. Korban mau menyerahkan seluruh perhiasan emas, berlian, serta kartu ATM Bank berikut nomor PIN-nya,” jelas Hendra.

Setelah menyerahkan seluruh barang berharga miliknya, korban diberi bungkusan oleh pelaku dalih telah diberi do’a-do’a bisa membawa keberuntungan. Korban baru sadar telah tertipu saat sudah berada di rumah,nseluruh barang berharga miliknya sudah raib, laku membuka bungkusan yang diberikan pelaku berisi pecahan batu.

Pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Cibatu menerima informasi dari Polres Tebing Tinggi. Pelaku saat ini diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Cibatu, menunggu dijemput Tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(chd).

Tags: Buronan Kasus Penipuan Modus HipnotisDPO Polres Tebing Tinggijawa baratkabupaten garutKecamatan CibatuPolsek CibatuSumatera Utara

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.