BANDUNG – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Ruang di Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama jajaran Kementerian ATR/BPN, di Balai Kota Depok, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Pertemuan ini dihadiri oleh 27 bupati dan walikota se-Jawa Barat sebagai bentuk komitmen dan sinkronisasi antar daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat.
Dalam rapat tersebut, salah satu topik yang dibahas adalah pengaturan tanah di daerah aliran sungai. Bupati Dony menyatakan bahwa kegiatan evaluasi tata ruang sangat bermanfaat bagi Kabupaten Sumedang, terutama karena daerah tersebut tengah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018-2038.
“Kami akan menginduk ke Tata Ruang Jawa Barat. Harapannya, pola ruang yang baik dapat mengedepankan kelestarian lingkungan, terutama kesadaran untuk menjaga ekologi,” ujar Dony melalui keterangan resmi.
Dony berharap, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Sumedang dapat diselesaikan pada tahun 2025. “Insya Allah tahun ini bisa selesai. Semoga RTRW-nya cepat selesai, sehingga ada kepastian hukum dan kekayaan alam bisa dijaga betul,” tambahnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa hasil konkret dari pembahasan dengan jajaran Kementerian ATR/BPN adalah pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.
“Ini adalah solusi yang diberikan oleh Pak Menteri ATR/BPN untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir,” jelas Dedi.
Dedi menambahkan bahwa output dari pengukuran sempadan sungai adalah untuk mengembalikan fungsi sungai, dengan memperlebar badan sungai dan mengembalikan kapasitas tampung airnya menjadi normal. Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang akan dipegang oleh balai besar sungai wilayah.
“Sehingga, normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh klaim atau kepemilikan yang dikuasai oleh perorangan atau perusahaan,” kata Gubernur Dedi.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa tanah di sempadan sungai yang belum memiliki sertifikat akan ditetapkan sebagai tanah milik negara dan dikelola oleh balai besar sungai wilayah setempat. “Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, akan ditetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai. Nanti akan diterbitkan sertifikat untuk balai besar sungai, supaya masyarakat tidak lagi mengklaim sepihak atau membangun di sepanjang bibir sungai, sehingga ekosistem sungai bisa terjaga,” ujar Nusron Wahid.