• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Buka Perlawanan, Pengacara Hasto Siap Tunjukkan Kesalahan KPK

Editor
Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:29
Hasto Kristianto. (foto: istimewa)

Hasto Kristianto. (foto: istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA — Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi praperadilan atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Hasto meyakini, upaya praperadilan ini merupakan hak yang mesti ditempuh.

Sebelumnya, Hasto teah ditetapkan menjadi tersangka terkait Harus Masiku yang diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian antar-waktu anggota DPR periode 2019-2024.

“Kami nilai (praperadilan) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan. Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Ronny pun siap menunjukkan celah-celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. “Akan kami tunjukkan celah kekeliruannya,” ucap dia.

Ronny menyebut, hal ini sesuai dengan putusan MK ketika memutus penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.

“Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ronny.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan pada 21 Januari 2025. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. (yul)

Tags: hasto kritiyantoKPKpengacara hastopraperadilan hastosekjen pdip

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.