• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

Editor
Kamis, 11 September 2025 - 12:49
Bripka Rohmat saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).(Foto:Istimewa).

Bripka Rohmat saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demo, resmi mengajukan banding. Dalam sidang putusannya, KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada anggota Brimob pengemudi rantis, Bripka Rohmat, dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada perwira penanggungjawab, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Upaya banding yang diajukan Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Kaju Gae, disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat ((Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Saat kejadian, Bripka Rohmat merupakan pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri, yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, sedangkan Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira penanggungjawab yang duduk di kursi depan rantis samping pengemudi.

“Terhadap putusan sidang KKEP yang telah digelar Minggu lalu, keduanya (Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” ujar Trunoyudo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/09/2025).

Bripka Rohmat dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela sebagai pelanggaran berat dalam kasus kematian Affan. Sidang KKEP memutuskan, menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas sebagai anggota Polri. Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang, dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Tidak hanya itu, Rohmat dikenai sanksi administratif penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Ruang Patsus Biro Provost Divisi Propam Polri. Rohmat menjalani Patsus, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, juga dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela sebagai pelanggaran berat. Bahkan, selaku perwira penanggungjawab saat kejadian, Cosmas dikenakan sanksi lebih berat dari Rohmat, berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Dalam sidang KKEP, Cosmas menyampaikan permintaan maaf dan rasa belasungkawa kepada keluarga korban Affan, serta Institusi Polri. Tangis Cosmas pecah saat menegaskan, tidak memiliki niat untuk membuat celaka Affan, apalagi sampai menghilangkan nyawanya.

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/08/2025). Rantis Brimob Polri yang menabrak sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi dengan melindas tubuh Affan, yang saat itu sudah jatuh tergeletak di tengah jalan.

Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan sesama driver ojol dan warga, yang mendatangi Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, hingga sempat membakar pos polisi (pospol).

Tags: Affan KurniawanBrimob PolriBripka Rohmat dan Kompol Comas Ajukan BandingjakartaKasus Kematian Driver Ojolmabes polriSidang Komisi Kode Etik Polri

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.