Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, JAKARTA — Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SS, pembuat dan penggugah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, dipastikan bisa melanjutkan kuliah. Markas Besar (Mabes) Polri yang menangkapnya telah menangguhkan penahanannya atas pengajuan dan perminta maaf melalui orangtuanya.
Setelah ditangkap dan ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SS, bisa kembali ke kampus. Pembuat dan penggugah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo tersebut, bisa kembali melanjutkan kuliah setelah penahanannya ditangguhkan.
Upaya penangguhan penahanan dari SS melalui kuasa hukum dan orangtuanya atas proses panjang penyelidikan dan penyidikan, menjadi dasar pertimbangan Bareskrim Polri mengabulkan penahanan. SS bisa melanjutkan kuliah sebagai mahasiswi ITB, setelah meme Prabwo dan Jokowi yang dibuat dan diunggahnya membuat gaduh di media sosial (medsos).
“Sejak saat ini, saudari SS telah dilakukan penangguhan penahanan. Permohonan SS melalui kuasa hukum dan orang tuanya mejadi dasar penyidik memberikan penangguhan penahanan,” ujar Kepala Biro (Karo) Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/05/2025).
Trunoyudo mengatakan, itikad baik dari SS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan orangtuanya, untuk memohon maaf juga menjadi pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan. Permohonan maaf telah membuat kegaduhan, turut disampaikan kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi, serta pihak ITB, lalu menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Trunoyudo menegaskan, SS dikembalikan ke kampusnya. Ia akan kembali menjalani aktivitas perkuliahannya.
“Penangguhan penahanan ini diberikan, tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan, dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan kembali melanjutkan perkuliahan. Alhamdulillah, SS saat ini dalam kondisi sehat,” tegas Trunoyudo.
Trunoyudo memastikan, proses hukum terhadap SS dijalankan sesuai prosedur. Proses penyelidikan dan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, hingga meminta keterangan pendapat ahli.
Setelah alat bukti cukup, dilakukan pemeriksaan digital forensik, dan gelar perkara, SS ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak tiga orang, dan lima orang diminta keterangannya sebagai saksi ahli. Selain itu, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik dari saksi dan tersangka, pemeriksaan digital forensic, serta gelar perkara, sehingga penyidik sudah menganggap cukup dan lengkap dilakukan proses penyidikan,” ungkap Trunoyudo.
Tim kuasa hukum SS, turut mendampingi selama proses pemeriksaan sebagai bentuk transparansi dan objektifitas. Proses hukum dilandasi dan dilaksanakan secara prosedural, proporsional, dan profesional, tanpa menghilangkan hak-hak tersangka
Tersangka melalui kuasa hukumnya, berterimakasih kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi, termasuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. yang sudah menaruh perhatian sehingga penanggulangan penahanan bisa dikabullam. Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan bersamaan surat dari orangtua SS dan pihak kampus ITB.(chd).
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
BRASILIA, Brasil - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo resmi menandatangani…
This website uses cookies.