Berita

Brigjen Trunoyudo: Minta Maaf, Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan dan Bisa Kuliah

SATUJABAR, JAKARTA — Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SS, pembuat dan penggugah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, dipastikan bisa melanjutkan kuliah. Markas Besar (Mabes) Polri yang menangkapnya telah menangguhkan penahanannya  atas pengajuan dan perminta maaf melalui orangtuanya.

Setelah ditangkap dan ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SS, bisa kembali ke kampus. Pembuat dan penggugah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo tersebut, bisa kembali melanjutkan kuliah setelah  penahanannya ditangguhkan.

Upaya penangguhan penahanan dari SS melalui kuasa hukum dan orangtuanya atas proses panjang penyelidikan dan penyidikan, menjadi dasar pertimbangan Bareskrim Polri mengabulkan penahanan. SS bisa melanjutkan kuliah sebagai mahasiswi ITB, setelah meme Prabwo dan Jokowi yang dibuat dan diunggahnya membuat gaduh di media sosial (medsos).

“Sejak saat ini, saudari SS telah dilakukan penangguhan penahanan. Permohonan SS melalui kuasa hukum dan orang tuanya mejadi dasar penyidik memberikan penangguhan penahanan,” ujar Kepala Biro (Karo) Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/05/2025).

Trunoyudo mengatakan, itikad baik dari SS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan orangtuanya, untuk memohon maaf juga menjadi pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan. Permohonan maaf telah membuat kegaduhan, turut disampaikan kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi, serta pihak ITB, lalu menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Trunoyudo menegaskan, SS dikembalikan ke kampusnya. Ia akan kembali menjalani aktivitas perkuliahannya.

“Penangguhan penahanan ini diberikan, tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan, dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan kembali melanjutkan perkuliahan. Alhamdulillah,  SS saat ini dalam kondisi sehat,” tegas Trunoyudo.

Trunoyudo memastikan, proses hukum terhadap SS dijalankan sesuai prosedur. Proses penyelidikan dan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, hingga meminta keterangan pendapat ahli.

Setelah alat bukti cukup, dilakukan pemeriksaan digital forensik, dan gelar perkara, SS ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak tiga orang, dan lima orang diminta keterangannya sebagai saksi ahli. Selain itu, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik dari saksi dan tersangka, pemeriksaan digital forensic, serta gelar perkara, sehingga penyidik sudah menganggap cukup dan lengkap dilakukan proses penyidikan,” ungkap Trunoyudo.

Tim kuasa hukum SS, turut mendampingi selama proses pemeriksaan sebagai bentuk transparansi dan objektifitas. Proses hukum dilandasi dan dilaksanakan secara prosedural, proporsional, dan profesional, tanpa menghilangkan hak-hak tersangka

Tersangka melalui kuasa hukumnya, berterimakasih kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi, termasuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. yang sudah menaruh perhatian sehingga penanggulangan penahanan bisa dikabullam. Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan bersamaan surat dari orangtua SS dan pihak kampus ITB.(chd).

Editor

Recent Posts

Hydroplus Sirkuit Nasional 2026 Dimulai Dari Jawa Timur

SATUJABAR, SURABAYA – Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) secara resmi membuka rangkaian Hydroplus Sirkuit Nasional…

4 jam ago

Senator Agita Soroti Penguatan Layanan Kesehatan Mental dan Kepastian Regulasi Psikolog di Daerah

SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

5 jam ago

Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda, Youtuber ‘Resbob’ Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG--Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob' dituntut hukuman selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara…

6 jam ago

Korlantas Polri & Dedi Mulyadi Sepakat Perpanjangan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal

SATUJABAR, SUBANG – Korlantas Polri terus melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna…

8 jam ago

Penumpang Kereta Api Bandara Naik 8,48% Selama Triwulan I 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Sepanjang Triwulan I 2026, layanan darat–udara KAI Group yang mencakup kereta bandara…

8 jam ago

Pengangguran di Kota Bandung Capai 7,44 Persen, Pemkot Gulirkan Padat Karya & Pelatihan

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menggulirkan program padat karya tematik dan pelatihan…

9 jam ago

This website uses cookies.