• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

BP Haji: Banyak Jamaah Haji Ilegal Tertipu

Editor
Rabu, 07 Mei 2025 - 07:26
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: istimewa)

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: istimewa)

Di dalam negeri, otoritas terkait telah mengamankan sedikitnya 71 orang yang diduga hendak berangkat haji menggunakan visa non-haji.

SATUJABAR, JAKARTA —  Praktik keberangkatan jamaah haji ilegal sebagian besar terjadi karena penipuan terhadap masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan visa non-haji. Padahal, Pemerintah Arab Saudi sudah mengeluarkan aturan ketat menyangkut penyelenggaraan ibadah haji/umroh.

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pihaknya sebenarnya sudah sejak awal meminta pihak imigrasi dan instansi terkait untuk mencegah hal tersebut.

“Kita sejak awal sudah ketemu Kementerian Imigrasi, kita sudah ngomong supaya ada blocking terhadap visa non-haji. Tapi itu nggak bisa, karena itu hak warga negara,” ujar Dahnil saat ditemui di kantor BP Haji, Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut Dahnil, satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan masuknya jamaah ilegal adalah pemerintah Arab Saudi. Dia mengapresiasi langkah otoritas Saudi yang mulai tahun ini menghentikan penerbitan visa non-haji menjelang musim haji.

“Yang bisa menghentikan itu sebenarnya pemerintah Saudi sendiri. Nah sekarang mereka sudah melakukan itu. Dua minggu sebelum musim haji, visa non-haji tidak ada yang keluar. Dari 13 sampai 29 April kemarin, tidak ada visa keluar. Dan itu memang berdampak,” ucap mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

Meski demikian, Dahnil menyayangkan, masih banyak masyarakat Indonesia yang tertipu dengan tawaran berangkat haji melalui visa selain visa resmi haji, seperti visa ziarah maupun visa kerja. Dia menegaskan, bahwa hal ini masuk kategori penipuan.

“Nah…sayangnya masih banyak masyarakat kita tertipu. Itu penipuan sebagian besar. Pakai visa macam-macam itu,” kata Dahnil.

Karena itu, BP Haji bersama Kementerian Agama terus melakukan sosialisasi melalui media, bahwa di musim haji tidak ada visa lain yang berlaku selain visa haji.

Dia pun menceritakan, pengalamannya saat berada di Arab Saudi menjelang musim haji. Dia menyebut, otoritas setempat kini benar-benar ketat terhadap jamaah yang ingin melaksanakan haji tanpa mengikuti prosedur.

“Saat saya ke Saudi, masuk ke Makkah itu sudah diblokir. Masjidil Haram juga tidak terlalu ramai. Karena selain pemegang visa haji, tidak boleh masuk,” ujar Dahnil.

Terkait informasi WNI yang berhasil lolos ke Saudi dengan visa ziarah, Dahnil mengaku, belum mendapat laporan resmi. Namun, dia membenarkan, ada indikasi WNI yang kedapatan menggunakan visa non-haji saat tiba di Jeddah. “Yang sampai ke sana saya belum dapat data pastinya,” ucap Dahnil.

Sementara itu, di dalam negeri, otoritas terkait telah mengamankan sedikitnya 71 orang yang diduga hendak berangkat haji menggunakan visa non haji. Keberangkatan mereka digagalkan oleh pihak kepolisian dan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. (yul)

Tags: arab saudibp hajijamaah haji ilegaljamaah hji tertipu

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.