SATUJABAR, JAKARTA– Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba senilai Rp.111 miliar lebih. Penyitaan aset selama tahun 2024 tersebut, dari hasil pengungkapan 15 tersangka di 13 kasus narkoba yang berhasil diungkap dan diproses BNN.
“BNN berhasil mengungkap 13 kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 15 orang. Barang bukti dalam pengungkapan tahun 2024, berupa aset senilai Rp.111,53 miliar,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025)
Hukom menyebutkan, ada sebanyak enam penyitaan barang bukti narkotika terbesar selama tahun 2024. Salah satunya barang bukti seberat 2,19 ton daun ganja.
BNN juga mengungkap sebanyak 653 kasus tindak pidana narkotika jaringan nasional dan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, total ada sebanyak 1.041 tersangka berhasil diamankan dan diproses.
“BNN berhasil mengungkap 653 kasus tindak pidana narkotika, terdiri dari 14 jaringan narkotika nasional dan 14 jaringan internasional. Total ada 1.041 tersangka berhasil diamankan dan diproses,” kata Hukom.
Hukom mengungkapkan, BNN juga berhasil mengungkap keberadaan tiga laboratorium narkoba rahasia di tahun 2024. Ketiga laboratorium narkoba tersebut, berlokasi di wilayah Provinsi Bali, Banten, dan Jawa Barat
“BNN berhasil mengungkap keberadaan tiga laboratorium narkoba, clandestine laboratory. Pertama berlokasi di Gianyar, Bali, kedua di Serang, Banten, dan ketiga di Sumedang, Jawa Barat,” ungkap Hukom.(chd).