• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

BNN Sita Aset Hasil TPPU Kasus Narkoba Senilai Rp.111 Miliar Tahun 2024 

Editor
Kamis, 23 Januari 2025 - 08:52
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom.(Foto:Istimewa).

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom.(Foto:Istimewa).

RelatedPosts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

SATUJABAR, JAKARTA– Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba senilai Rp.111 miliar lebih. Penyitaan aset selama tahun 2024 tersebut, dari hasil pengungkapan 15 tersangka di 13 kasus narkoba yang berhasil diungkap dan diproses BNN.
“BNN berhasil mengungkap 13 kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 15 orang. Barang bukti dalam pengungkapan tahun 2024, berupa aset senilai Rp.111,53 miliar,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025)
Hukom menyebutkan, ada sebanyak enam penyitaan barang bukti narkotika terbesar selama tahun 2024. Salah satunya barang bukti seberat 2,19 ton daun ganja.
BNN juga mengungkap sebanyak 653 kasus tindak pidana narkotika jaringan nasional dan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, total ada sebanyak 1.041 tersangka berhasil diamankan dan diproses.
“BNN berhasil mengungkap 653 kasus tindak pidana narkotika, terdiri dari 14 jaringan narkotika nasional dan 14 jaringan internasional. Total ada 1.041 tersangka berhasil diamankan dan diproses,” kata Hukom.
Hukom mengungkapkan, BNN juga berhasil mengungkap keberadaan tiga laboratorium narkoba rahasia di tahun 2024. Ketiga laboratorium narkoba tersebut, berlokasi di wilayah Provinsi Bali, Banten, dan Jawa Barat
“BNN berhasil mengungkap keberadaan tiga laboratorium narkoba, clandestine laboratory. Pertama berlokasi di Gianyar, Bali, kedua di Serang, Banten, dan ketiga di Sumedang, Jawa Barat,” ungkap Hukom.(chd).
Tags: bnnKepala BNNMarthinus Hukomnarkoba

Related Posts

Pemeriksaan kesehatan hewan di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Editor
16 April 2026

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif. SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketahanan...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Editor
16 April 2026

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa...

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat.(Foto: Humas Kemenbud)

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat. Kunjungan ini...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.