Berita

BLUD Parkir Kota Bandung Luncurkan Inovasi Pembayaran Parkir QRIS

BANDUNG – Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung sedang mempersiapkan peluncuran inovasi pembayaran parkir melalui barcode scan atau QRIS. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir “on the street.”

Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yogi Mamesa, mengungkapkan bahwa proyek percontohan pembayaran parkir menggunakan barcode akan dimulai di kawasan Banceuy dan Jalan ABC. Sebanyak 25 rompi akan diberikan kepada juru parkir sebagai bagian dari sosialisasi.

“Alhamdulillah, di Kota Bandung ini kita membuka terobosan untuk menaikkan target pendapatan dari sektor parkir ‘on the street’ dengan pembayaran menggunakan metode barcode QRIS,” ujar Yogi pada Rabu, 2 Oktober 2024 melalui keterangan resmi.

Saat ini, pembayaran parkir “on the street” di Kota Bandung dilakukan dengan bantuan juru parkir dan mesin parkir. Yogi menekankan bahwa kehadiran metode pembayaran QRIS tidak akan mengganggu sistem yang sudah ada.

“Mesin parkir tetap bisa digunakan karena itu juga merupakan upaya kita untuk meningkatkan pendapatan. Kini, kita tambahkan metode QR untuk mempermudah masyarakat,” jelasnya.

Pendapatan Parkir

Menurut data BLUD Parkir Kota Bandung, total pendapatan parkir “on the street” pada tahun 2023 mencapai Rp11.104.577.825, dengan tren pendapatan yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, pendapatan parkir mencapai Rp6,5 miliar, dan meningkat menjadi Rp9 miliar pada tahun 2022.

Yogi memastikan bahwa penambahan metode pembayaran QRIS bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir. Ia berharap penerapan QRIS dapat diterapkan secara bertahap di seluruh Kota Bandung.

“Program ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dan meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. Saat ini, kami memiliki 1.076 juru parkir. Uji coba akan dilakukan di dua lokasi terlebih dahulu, dan jika ada peningkatan dalam tiga bulan ke depan, kami akan memperluas ke jalan-jalan lainnya,” katanya.

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, dengan besaran tarif yang berbeda-beda sesuai tiga zona parkir: Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, dan Kawasan Pinggiran Kota.

Editor

Recent Posts

Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Tembus Daftar TIME100 Sports 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pembalap profesional asal Uni Emirat Arab sekaligus Global Face Wardah, Amna Al…

7 menit ago

China Open 2026: Biking Tegang! Jojo Lolos ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

3 jam ago

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…

4 jam ago

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan…

4 jam ago

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

5 jam ago

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana…

6 jam ago

This website uses cookies.