SATUJABAR, TANGERANG – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Moch. Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah memastikan setiap potensi penyesuaian biaya dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M tidak akan dibebankan kepada jemaah.
“Sejak awal Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas bahwa apapun yang terjadi, jika ada penambahan biaya, tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Pemerintah memastikan komitmen ini dijalankan secara konsisten,” ujar Menhaj dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji di Tangerang, Rabu (8/04/2026) melalui keterangan resmi.
Menhaj mengungkapkan bahwa dinamika global turut berdampak pada aspek operasional penyelenggaraan haji, termasuk permintaan penyesuaian harga penerbangan oleh maskapai.
Pada 30 Maret 2026, Garuda Indonesia mengajukan perubahan harga, disusul Saudi Airlines pada 31 Maret 2026. Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa perubahan tersebut tidak akan memengaruhi biaya yang ditanggung jemaah.
“Kami pastikan, perubahan harga tidak akan dibebankan kepada jemaah. Negara hadir untuk melindungi jemaah,” tegasnya.
Menhaj juga menekankan bahwa dalam kondisi apapun, aspek keamanan dan keselamatan jemaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menambahkan, situasi global yang mulai membaik turut memberikan optimisme terhadap kelancaran penyelenggaraan haji tahun ini.
“Alhamdulillah, ketegangan di Timur Tengah mulai menurun. Ini menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran ibadah haji,” ujarnya.







