SATUJABAR, BANDUNG – Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Barat mengimbau semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik dalam penetapan upah minimun.
Dia juga meminta semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri dalam menyikapi dinamika terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024.
“Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” ucap Bey, Kamis (23/11/2023).
“Sebagai Pj. Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” katanya dikutip jabarprov.go.id.
Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.
Saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi. Sebagian sudah masuk tahap rekomendasi kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu Kota Sukabumi, Kota Banjar dan Kab. Ciamis yang merujuk pada pada PP 51/2023.
Sementara Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.
Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut direncanakan akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023.